blank
Ketua Bawaslu Wonogiri Ali Mahbub (ketiga dari kanan) bersama anggota, saat menerima kunjungan Bawaslu RI Mochamad Afifuddin (ketiga dari kiri).(Foto:Bawaslu Wonogiri)
WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Di musim pandemi Corona Virus Disease (Covid)-19 ini, pendaftaran Bakal Calon (Balon) Bupati-Wakil Bupati, hendaknya mematuhi aturan perundangan dan protokol kesehatan pencegahan wabah virus corona.

Demikian ditegaskan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wonogiri, Ali Mahbub, Jumat (4/9), terkait dimulainya pelayanan pendaftaran Balon pasangan Bupati-Wakil Bupati oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri. Jadwal pendafataran dimulai Jumat (4/9) sampai dengan Minggu (6/9) lusa.

Terkait hal tersebut, Bawaslu Wonogiri telah mengirimkan surat tertanggal 4 September 2020 bersifat amat segera. Surat ditujukan kepada seluruh Pimpinan Parpol, yang tembusannya dikirim ke Bawaslu Provinsi Jateng.

Sebanyak 16 Parpol
Di Kabupaten Wonogiri, ada sebanyak 16 Parpol yang eksis. Terdiri atas Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya, Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Gerakan Perubahan Indonesia, Partai Beringin Karya (Berkarya).

blank
Bawaslu Kabupaten Wonogiri, menggelar pembekalan kepada jajarannya, tentang penanganan sengketa Pemilu.(Foto:Bawaslu Wonogiri)

Berikut Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (PPI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Surat Bawaslu Wonogiri menyertakan konsideran terkait adanya sejumlah aturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Menkes yang berkaitan dengan pencegahan wabah corona. Tegasnya, pendaftaran pasangan Balon Bupati-Wakil Bupati hendaknya dilakukan dengan memenuhi aturan perundangan dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan wabah virus corona.

Pembatasan Sosial
Dalam proses pendaftaran harus pula mematuhi pedoman pembatasan sosial tentang jaga jarak. Ini menyangkut pembatasan orang yang ikut dalam pendaftaran. Baik yang ikut masuk ke dalam ruangan, maupun yang berada di luar ruangan.

blank
Bawaslu Kabupaten Wonogiri ikut hadir melakukan pengawasan saat berlangsung deklarasi Koalisi Wonogiri Sukses mendukung pasangan Joko Sutopo-Setyo Sukarno.(Foto:Bawaslu Wonogiri)

Dalam pendaftaran, tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang dalam pendaftaran pasangan calon, seperti ASN, TNI/Polri, dan tidak menggunakan fasilitas Negara. Menjamin kondusivitas keamanan dan ketertiban dalam pelaksanaan pendaftaran.

Bambang Pur