blank
Konferensi pers kasus korupsi mantan Manajer Keuangan dan BPM Kantor Pos Medan MMN (50) di Mapolrestabes Medan, Kamis (3-9-2020). (ANTARA)

MEDAN, (SUARABARU.ID) – Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Sumatera Utara, menetapkan mantan Manajer Keuangan dan BPM Kantor Pos Medan berinisial MMN (50) sebagai tersangka korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp2 miliar.

“Tersangka selaku Manajer Keuangan dan BPM dikenai Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena yang bersangkutan tidak melaksanakan tugasnya pengawasan dan/atau pemeriksaan,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Riko Sunarko di Medan, Kamis.
Kapolrestabes menjelaskan bahwa kasus korupsi tersebut sebelumnya telah bergulir dengan tersangka utama Staf Bagian Keuangan Kantor Pos Medan Sri Hartati Susilawati yang telah divonis penjara pada bulan Juli 2019.
Terdakwa Sri melakukan kecurangan berupa penyalahgunaan benda meterai 6000 sebanyak 349.000 keping senilai Rp2.094.000.000,00.
“Terdakwa Sri Hartati Susilawati sudah divonis dengan hukuman 5 tahun penjara,” katanya.
Tersangka MMN dijerat sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa dengan tujuan
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
“Penyidikan ini sudah selesai dan sudah P21 dengan barang bukti uang yang sudah diserahkan dan emas 25 gram dari SHS,” ujarnya.
Ant-Wahyu