TEGAL (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kota Tegal dan DPRD Kota Tegal menyepakati dan menetapkan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Perioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD (PPASP) Tahun 2020 Kota Tegal.

Penetapan dilakukan dengan penandatanganan oleh Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dan Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Tegal, Senin (31/8/2020).

Sekretaris Daerah Kota Tegal, Johardi, didampingi Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, Wakil Wali Kota Tegal, Muhamad Jumadi membacakan secara langsung KUPA dan PPASP TA 2020 di hadapan Ketua, Wakil DPRD dan Anggota Komisi I DPRD Kota Tegal.

Johardi menyampaikan, bahwa KUPA-PPASP 2020 Pendapatan Daerah dalam KUPA PPASP sejumlah Rp 1.027.041.327.775.

‘’Adapun pendapatan asli daerah ditetapkan Rp 269.197.870.775, Dana Perimbangan Rp 640.862.387.000, lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 116.981.070.000. Kemudian Belanja Daerah Rp 1.157.273.451.775 terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp 446.965.977.562 dan belanja langsung sebesar Rp 710.307.474.213. Adapun Pembiayaan Daerah meliputi Penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar Rp 143.965.124.000, Pengeluaran Pembiayaan Daerah Rp 13.733.000.000, Pembiayaan Netto Rp 130.232.124.000,” sebut Johardi.

Nino Moebi