JEPARA(SUARABARU.ID) – Setelah ditunggu hampir dua belas hari, akhirnya Ijin Operasional Laboratorioum Real Time – Polymerase Chain Reaction Covid-19 (RT-PCR) RSUD RA Kartini Jepara keluar, Senin (31/8-2020).
Sebelumnya, pada tanggal 19 Agustus 2020, Direktur Utama RSUD RA Kartini, dr Dwi Susilowati M.Kes telah mengajukan ijin operasional kepada Balitbangkes melalui Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
Kepastian ijin operasional tersebut didapat dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui surat SR.01.07/II/3471/2020 tertanggal 31 Agustrus 2020. Surat tersebut ditandatangani oleh Plt Kepala Badan Litbangkes, dr Slamet,. MHP.
Direktur Utama RSUD RA Kartini Jepara, dr Dwi Susilowati M.Kes yang dihubungi SUARABARU.ID sore tadi membenarkan bahwa fihaknya menjelang sore hari, telah menerima surat ijin operasional dari Balitbangkes, Kemenkes RI.
“Alhamdulilah, surat ijin operasional sudah kami dapat hingga dapat melakukan pemeriksaan RT – PCR yang beberapa pekan ini berhenti karena laboratorium rujukan overload,” ujar dr Dwi Susilowati, M.Kes.
Dalam surat Kepala Balitbangkes tersebut juga dijelaskan, pemeriksaan dapat dilakukan sepanjang memenuhi syarat sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI tentang Jejaring Laboratorioum Pemeriksaan Covid-19.
Pemeriksaan harus sesuai kriteria yang terdapat pada surat keputusan tersebut. Sedangkan DKK Provinsi Jawa Tengah berkewajiban melakukan pengawasan, pembimbingan dan melampirkan rekomendasi serta hasil assessment.
Sementara untuk pemantauan mutu eksternal (PME), Laboratorium RSUD RA Kartini diwajibkan mengirimkan spesimen klinis sebanyak 10 negatif dan 20 positif ke Badan Litbang Kesehatan, Kemenkes RI.
Menurut Dwi Susilowati yang akrab dipanggil Bu Susi, kemampuan laboratorium RT – PCR yang menggunakan alat Merk Biorad Tipe CFX96 Touch ini dapat melakukan pemeriksaan 282 sampel per hari. “Harapan kami dapat menangani pemeriksaan warga Jepara dan sekitarnya” ujarnya.
Hadepe-ua