blank
Kedua tersangka saat diinterograsi petugas di Mapolsek Grobogan. Foto : hana eswe/ist.

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Aksi nekat dilakukan dua orang pria untuk mencuri burung murai batu di wilayah hukum Polsek Grobogan. Awalnya, kedua tersangka mengaku hendak diternak sendiri. Namun, pada akhirnya burung tersebut dijual lewat media sosial.

Penangkapan para tersangka ini berdasarkan laporan dari pemilik burung tersebut, Sarmila (33), warga Dusun Plosonambangan, Desa Rejosari, Kecamatan Grobogan. Peristiwa pencurian burung ini terjadi pada pukul 16.00 WIB, Selasa (25/8/2020).

Saat gelar kasus yang diadakan Polsek Grobogan, kejadian ini dimulai saat pemilik hendak memberi makan burung murai batu miliknya yang berada di dalam kandang, di bagian belakang rumahnya. Saat sampai di kandang, ia terkejut karena burung yang diternakkannya tersebut awalnya dua pasang tinggal satu pasang.

blank
Kedua tersangka saat diinterograsi petugas di Mapolsek Grobogan. Foto : hana eswe/ist.

“Yang hilang ada ciri-cirinya. Kalau yang jantan ini punya ekor panjang kurang lebih 19 centimeter dan kaki sebelah kanan ada gelang atau ring dengan tulisan “jally”, kemudian yang betina punya ciri-ciri bulunya agak rusak dan bagian kepala botak. Juga ada ring dengan tulisan “vero jsb 029″,” terang Kapolsek Grobogan, AKP Eko Bambang.

Sadar sepasang murai batunya sudah hilang, korban langsung mencarinya. Ia bertanya ke tetangga kanan kirinya, namun tidak ada seorang pun yang tahu keberadaan burung murai batu miliknya yang hilang. Setelah dua hari berselang, yakni Jumat (28/8/2020), Sarmila akhirnya melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Grobogan.

“Setelah mendapatkan laporan dari korban, unit Reskrim Polsek Grobogan langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan memantau situs jual beli burung yang ada di lapak burung, di media sosial. Ternyata ada yang menjual burung murai batu yang identik dengan milik korban,” tambah Kapolsek.

Setelah itu, petugas melakukan penyelidikan di rumah pelaku dan ditemukan burung murai batu yang masih berada di rumahnya. Selanjutnya, petugas melakukan penyitaan dan pengamanan terhadap dua orang pelaku.

Kedua pelaku yakni Endri (30), warga Desa Menduran, Kecamatan Brati dan Tri (20), warga Desa Rejosari. Di hadapan petugas, keduanya mengaku mencuri burung murai batu untuk diternak sendiri. Namun, keduanya justru menawarkan burung murai batu medan itu ke lapak jual beli burung dengan harga Rp 14 juta.

Beberapa barang bukti berupa sepasang burung murai batu medan jantan dan betina, serta bungkus burung yang terbuat dari kertas semen dan dua ring atau gelang kaki burung disita petugas. Korban menderita kerugian sekitar Rp 5 juta.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka harus mendekam di balik jeruji besi di Mapolres Grobogan.

 

Hana Eswe-Wahyu