KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polres Kebumen melakukan pendisiplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan di ruang pelayanan publik, Rabu (26/08/2020).
Kegiatan dipimpin langsung Kasi Propam Polres Kebumen Ipda Budi Santoso dan anggota propam. Dia menjelaskan, Propam Polres Kebumen hari itu melakukan pendisplinan protokol kesehatan di dalam internal Polri.
“Hal ini mengacu Instruksi Presiden Nomer 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19,”ujar Kasi Propam.
Menurut Ipda Budi Santoso, pihaknya bersama anggota mengecek ruang pelayanan publik seperti Poliklinik, Satlantas, Samsat Kebumen. Di ruang pelayanan publik itu harus disediakan tempat cuci tangan, tempat duduk harus jaga jarak dan semua wajib menggunakan masker, baik petugas maupun pengunjung.
Propam Polres Kebumen juga membagikan masker untuk pengunjung yang tidak memakai masker.”Selain mendisiplinkan, kami juga membagikan masker kepada pengunjung yang kedapatan tidak memakai masker. Selain itu anggota juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan,”jelas Ipda Budi Santoso.
Menurut dia, anggota Polri yang bertugas di bagian pelayanan wajib menggunakan masker dan harus menerapakan protokol kesehatan, hal tersebut guna menjamin kesehatan masyarakat yang membutuhkan pelayanan.
Masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayanan juga harus memakai masker serta menjaga jarak saat di ruang tunggu. Semua itu sebagai upaay ikut memutus mata rantai penularan Covid-19 di ruang publik.
Komper Wardopo