blank
Sejumlah anggota Polres Sukoharjo saat membuka "police line" rumah korban kasus pembunuhan sekeluarga di Dukuh Slemben RT 1, RW 5, Desa Duwet, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (26-8-2020). Foto: Antara

SUKOHARJO (SUARABARU.ID) – Polres Sukoharjo mulai membuka police line rumah korban kasus pembunuhan sekeluarga di Dukuh Slemben, Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (26/8/2020).

Kepala Polres Sukoharjo AKBP Bambang Yoga Pamungkas yang memimpin langsung pembukaan batas garis polisi di rumah korban Suranto (42).

Sebelumnya, Rabu (19/8) dini hari, warga Dusun Perampelan, Desa Waru, Kecamatan Baki, Sukoharjo berinisial HT (41) diduga menghabisi teman sendiri, Suranto.

BACA JUGA: Tiga Pencuri Kayu Sanakeling di Hutan Ditangkap Polres Kebumen

Tidak hanya Suranto, ada dugaan HT juga membunuh istri korban, Sri Handayani (36), serta dua anaknya, Rafael Refalino Ilham (10) dan Dinar Alvian Hafidz (5), karena ingin memiliki harta korban.

“Rumah korban setelah dibuka, bisa dibersihkan dengan dibantu oleh anggota babinsa dan bhabinkamtibmas,” kata Bambang.

Dari hasil pemeriksaan terhadap 10 saksi terkait dengan barang bukti, polisi menemukan mobil Toyota Avanza warna putih nopol AD-9125-XT milik korban. Tak hanya itu, pelaku juga mengambil sebuah sepeda motor Honda MegaPro.

Setelah membunuh korban, pelaku awalnya mengambil sepeda motor MegaPro dan menitipkanya di Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Pelaku lantas kembali lagi ke rumah korban dengan membawa mobil, lalu meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP).

“Dari hasil pengembangan penyidikan, kami menemukan sepeda motor itu di Kartasura Sukoharjo,” jelasnya.

Pelaku Pembunuhan
Kapolres menambahkan, dari hasil pengembangan penyidikan menunjukkan bahwa pelaku hanya satu orang.

“Motifnya pelaku mempunyai beberapa utang karena menggadaikan dua mobil di leasing. Dia punya mobil tetapi sudah digadaikan,” tambahnya

Sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Sukoharjo mengungkap kasus pembunuhan terhadap korban Suranto (42) bersama keluarganya dengan menangkap HT di Dusun Perampelan, Desa Weru Perampelan, Baki, Sukoharjo, Sabtu (22/8) sekitar pukul 04.00 waktu setempat.

Hingga saat ini, tersangka masih ditahan di Mapolres Sukoharjo, Atas perbuatanya tersangka bakal dijerat dengan Pasal 365 juncto Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan sengaja merampas nyawa orang lain, dan pembunuhan berencana.

Ant/Naf