KUDUS (SUARABARU.ID) – BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Kudus, mencatat hingga kini terdapat 169.000 pekerja peserta jaminan sosial ketenagakerjaan yang sudah didaftarkan oleh perusahaannya untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah sebesar Rp600 ribu per bulan.
“Jumlah yang ada sekarang sudah hampir mendekati 100 persen pekerja yang memang berhak mendapatkan bantuan tersebut,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kudus Ishak, Rabu (26/8).
Ia mencatat jumlah pekerja yang terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan memang mencapai ratusan ribu pekerja.
Akan tetapi, kata dia, banyak pekerja yang tidak aktif membayar iuran serta ada beberapa perusahaan yang tidak beroperasi kembali, namun belum melaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
Selain itu, katanya, masih ada pekerja yang memang tidak bisa mendapatkan bantuan tersebut, terutama yang memiliki gaji lebih dari Rp5 juta per bulan.
Ratusan ribu pekerja tersebut, akan diverifikasi, terutama persyaratannya untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah tersebut.
Persyaratan untuk mendapatkan bantuan tersebut, di antaranya adalah harus sudah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020, aktif membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan, bukan aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai BUMN.
BPJAMSOSTEK hanya bertugas mengumpulkan data pekerja yang didaftarkan perusahaannya atau pemberi kerja, kemudian diverifikasi.
Nantinya, data yang disetorkan BPJAMSOSTEK tersebut akan diverifikasi ulang oleh Kementerian Tenaga Kerja apakah persyaratannya benar-benar memenuhi atau tidak.
Terkait program bantuan pemerintah terhadap pekerja yang terdaftar sebagai jaminan sosial ketenagakerjaan itu, BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Kudus sudah menginformasikannya kepada semua perusahaan yang karyawannya didaftarkan sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan melalui surat.
Ant-Tm