blank
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti pencurian barang elektronik di Kantor Desa Campuranom, Kecamatan Bansari, Kabupaten Temanggung, Senin (24-8-2020). Foto: Antara.

TEMANGGUNG (SUARABARU.ID) – Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, menahan MD (37) warga Desa Tlahab, Kledung atas dugaan pencurian barang elektronik milik Kantor Desa Campuranom, Bansari.

“Tersangka merupakan seorang residivis. Pada tahun 2008, MD pernah melakukan pencurian kambing,” kata Kasubbag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti, Senin (24/8/2020).

Henny menjelaskan, tersangka masuk Kantor Desa Campuranom dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng, kemudian mengambil dan membawa barang-barang milik Kantor Desa.

BACA JUGA: Jualan Sepi, Penjual Angkringan Edarkan Ribuan Obat Daftar G

“Kami menerima laporan dan segera melakukan penyelidikan, berdasarkan informasi yang didapat MD akan menjual laptop Lenovo warna hitam dan Asus warna silver gold,” jelasnya.

Penangapan Pelaku
Ia menambahkan, Informasi tersebut diperkuat dengan ditemukanya data Desa Campuranom yang sudah dihapus. Berbekal dari informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Parakan mencari keberadaan MD.

Setelah mengetahui keberadaannya, polisi menangkap MD di salah satu rumah warga Tlahab. Selanjutnya, diamankan ke Polsek Parakan.

Menurut Henny, yang bersangkutan mengakui melakukan pencurian di Kantor Desa Campuranom. Adapun barang bukti masih kuasai MD.

Dalam kasus tersebut, polisi menyita beberapa barang elektronik berupa televisi LCD 32 inci warna hitam, laptop merek Lenovo warna hitam serta sebuah laptop merek Asus warna gold.

Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Hingga Senin ini, tersangka masih ditahan di Mapolres Temanggung. Di hadapan petugas, MD mengaku melakukan pencurian tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.

“Barang hasil curian rencananya mau dijual. Namun, belum laku sudah tertangkap duluan,” pungkasnya.

Ant/Naf