BATANG (SUARABARU.ID) – Satuan Reserse Kriminal Polres Batang berhasil meringkus dua orang diduga pelaku penganiayaan (pengeroyokan) yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia, terjadi di Dukuh Kebanyon Wetan, Kelurahan Kasepuhan, Kecamatan Batang.
Kedua pelaku berinisial BS (56) dan FS (26) warga Kandang Panjang Panjang Baru, Pekalongan Utara, Kota Pekalongan menjadi tersangka atas meninggalnya Anang Purnomo (33) warga Kasepuhan, Kecamatan Batang, akibat luka tusukan di dada pada Selasa (18/8/2020) lalu.
“Kedua tersangka berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian pengeroyokan yang berujung meninggalnya korban. Pelaku sudah kita amankan dan mintai keterangan,” ungkap Wakapolres Batang, Kompol Made Ariawan Budaya didampingi Kasatreskrim AKP Budi Santoso saat konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat (21/8/2020).
Lebih lanjut, Wakapolres Kompol Made Ariawan Budaya menjelaskan, kasus penganiayaan itu sendiri terjadi pada Selasa (18/8/2020) sekitar pukul 22.00 WIB. Pada saat itu digelar acara resepsi pernikahan di rumah warga Dukuh Kebanyon dengan hiburan organ tunggal.
“Sekitar pukul 22.00 WIB terjadi keributan antara dua tersangka dengan korban di belakang panggung. Pelaku BS sempat mengambil botol minuman dari kaca, dan memukulkannya ke kepala Darusman kemudian dilerai oleh warga, akan tetapi sisa dari botol kaca dipecahkan tersebut ditusukkan ke dada korban hingga jatuh dan tersungkur,” jelas Wakapolres.
Setelah jatuh dan tersungkur, korban berusaha berdiri lagi, namun oleh pelaku lainnya, FS langsung menendang korban hingga tersungkur lagi ke dalam selokan dan tidak dapat bangun kembali. Sedangkan Darusman dapat menyelamatkan diri hingga kemudian pingsan dan diselamatkan oleh Warga
”Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku emosi karena korban tidak mengizinkan orang lain berjoget bersama-sama dengan biduan di atas panggung,” bebernya.
Akibat perbuatan itu, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal penganiayaan secara bersama-sama bersama-sama yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. “Keduanya dijerat pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandas Wakapolres.
Nur Muktiadi