blank

JEPARA(SUARABARU.ID) – Sidang sengketa lahan di proyek Pembangkit Lisrik Tenaga Uap (PLTU) Tanjung Jati B memasuki tahap akhir. Pengadilan Negeri (PN) Jepara  Rabu, (19/8/2020), kembali menggelar sidang  dengan agenda kesimpulan perkara. Sidang berlangsung singkat tidak lebih 10 menit.

Sidang tersebut bermula dari penjualan tanah hak miliki Suri Jemadin oleh Tasri dan Tabri kepada PT Central Java Power seluas 1.370 m2. Penjualan tanah hak miliki tersebut kemudian digugat oleh kedua ahli waris Suri Jemadin, Susiati dan Suliyat.

blank
Mulyanto, SH Kuasa Hukum Penggugat saat memberikan keterangan pada media. ( Foto :Ua )

Hakim PN Jepara terdiri dari Yuli Purnomosidi, SH, MH. (Hakim  Ketua), Veni Mustikowati, SH,MH (Anggota) dan Dami Hardiyantoro SH, MH (anggota). Kesimpulan dari kedua belah pihak tidak dibeber secara gamblang, namun  disampaikan secara tertulis kepada majelis hakim. Baik dari pihak penggugat maupun tergugat.

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim,  Yuli Purnomosidi, SH, MH menjelaskan akan melakukan pembahasan dan melanjutkan persidangan dengan agenda putusan sidang, pada Kamis, 10 September 2020 di Pengadilan Negeri (PN) Jepara. “Sidang selanjutnya yaitu putusan, akan  dilaksanakan 10 September 2020,” papar Majelis Hakim sebelum menutup sidang.

Menurut  penggugat, melalui kuasa hukumnya, Mulyanto  SH,  proses persidangan yang dilaksanakan dari awal berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan persidangan.  ‘’Kami siap menunggu putusan majelis Hakim. Mudah-mudahan tuntutan kami, dikabulkan,” kata pengacara.

Dalam simpulan yang diserahkan kepada majelis hakim, penggugat tetap menuntut lahannya dikembalikan kepada ahli waris. Termauk ganti rugi hasil lahan selama 9 tahun,” ujar Mulyanto.

Seperti dalam sidang-sidang sebelumnya, tim kuasa hukum PT Central Java Power  enggan untuk memberikan komentar terkait kesimpulan yang diserahkan kepada majelis hakim. Mereka hanya ingin menunggu hasil putusan majelis hakim.

Rdksi / Ua

blank

blank

blank