blank
Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Foto: Antara

JAKARTA (SUARABARU.ID) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi dalam penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RIW).

“Kelimanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RIW terkait TPPU,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (13/8/2020).

Untuk dua saksi, pemeriksaan digelar di Gedung KPK, Jakarta, yakni Amrul Indra dan Dharma Setyawan, masing-masing dari unsur swasta.

BACA JUGA: Jabat Kajari, Tri Joko Siap Cegah Korupsi di Kudus

Sedangkan tiga saksi lainnya, pemeriksaan digelar di Gedung Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, yakni Direktur Utama PT Bara Kumala Sakti Didi Marsono, Direktur Utama PT Bara Kumala Sakti 2008-2012 Hermanto Cigot, dan pemegang saham PT Alam Jaya Bara Pratama Trias Slamet.

“KPK saat ini masih melakukan penyidikan untuk tersangka Rita yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Januari 2018 lalu terkait TPPU,” jelasnya.

Rita dan Khairudin diduga bersama-sama telah menerima fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD dari sejumlah pihak selama kurun masa jabatannya sebagai bupati.

“Keduanya diduga menguasai hasil tindak pidana korupsi senilai Rp 436 miliar, yang telah membelanjakan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang ataupun dalam bentuk lainnya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Rita telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu, setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.

Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Ant/Naf