JEPARA,(SUARABARU.ID) – Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara terus menggalakkan operasi Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan sekaligus penegakan Perda No. 9 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pariwisata.
Seperti yang dilakukan Rabu, 12 Agustus 2020 jam 22.00. Kali ini operasi dilalukan dengan mengandeng Diresnarkoba Polda Jateng dan Satnarkoba Polres Jepara.
Operasi menyasar Cafe New Dian, cafe yang tergolong terbesar di kawasan Pungkruk Mororejo Jepara. Dari operasi ini didapati 9 pemandu karaoke.
“Untuk tes narkoba di ambil sampling dari 2 orang pemandu karaoke dan 1 orang petugas dibagian kasir. Setelah di tes urine didapatkan hasil negatif,” ujar Anwar Sadat, Kabid Penertiban dan Penegakan Perda Satpol PP dan Damka Kabupaten Jepara.
Sedangkan proses hukum terhadap pelanggaran Perda No.9 tahun 2016 terhadap pemilik dilanjutkan dengan BAP. Berdasarkan data cafe ini dimiliki oleh 3 orang .
“Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap pemilik dan juga pembinaan terhadap 9 pemandu karaoke yang terjaring operasi. Disamping itu juga akan dilakukan penyegelan dengan pemasangan gembok serta pemasangan Satpol PP Line.
Sementara Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara, Abdul Syukur menegasjan akan terus melakukan operasi penertiban, baik terhadap Pembatasan Kegiatan Massyarakat maupun Perda tentang Penyelenggaraan Pariwisata.
Hadepe-ua