TEMANGGUNG (SUARABARU.ID) – Capaian pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kabupaten Temanggung masih rendah, sampai Juli 2020 baru sekitar Rp 1,2 miliar dari target tahun ini sebesar Rp 10 miliar untuk 609.919 objek pajak.
“Meskipun capaian masih rendah, kami optimis target bakal terpenuhi,” kata Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Temanggung Tri Winarno, Kamis (13/8/2020).
Tri menjelaskan, masyarakat seringkali membayar PBB menjelang jatuh tempo, biasanya tanggal 30 September. Akibat pandemi, pembayaran diperpanjang sampai akhir Desember 2020 dan tidak dikenakan denda.
BACA JUGA: M Arifin Terpilih Jadi Ketua Mangkupraja Kabupaten Temanggung
“Pembayaran PBB sebenarnya sampai 30 September dengan denda keterlambatan sebesar dua persen per bulan, tetapi tahun ini tidak ada denda sampai pembayaran bulan Desember 2020 dan harapan kami pada 30 September 2020 sudah bisa bayar semua,” jelasnya.
Ia menyampaikan target PBB tahun 2020 sebenarnya Rp20 miliar, tetapi begitu ada pandemi covid-19 pemda memberikan keringanan pembayaran PBB 50 persen, maka dilakukan perubahan target menjadi Rp10 miliar.
Menurutnya, pembayaran PBB pada tahun-tahun sebelumnya selalu terpenuhi 100 persen. Target tahun 2019 sebesar Rp13 miliar juga terpenuhi karena tingginya tingkat kepatuhan masyarakat Temanggung untuk membayar PBB.
“Kendala kami dalam PBB ini terutama bagi wajib pajak yang tinggal di luar kota, alamatnya tidak tahu atau keberadaannya sudah pindah ini sering menjadi kendala,” Pungkasnya.
Ant/Naf