LUMAJANG (SUARABARU.ID) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Jember mendorong Pemerintah Kabupaten Lumajang untuk meningkatkan kolektabilitas peserta mandiri melalui forum kemitraan guna menyukseskan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
“Tujuan Forum Kemitraan adalah tercapainya hubungan kemitraan, koordinasi, dan sosialisasi pelaksanaan program JKN-KIS di Kabupaten Lumajang,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember Antokalina Sari Verdana, Rabu (12/8/2020).
Menurutnya, pencapaian universal health coverage kepesertaan JKN-KIS di Kabupaten Lumajang sebesar 62 persen dari jumlah penduduk 1.127.427 orang, sehingga masih ada 38 persen penduduk yang belum menjadi peserta JKN-KIS berdasarkan data BPJS Kesehatan per 31 Juli 2020.
BACA JUGA: Masa Reses, Anggota DPRD Terima Banyak Keluhan Kurangnya Pupuk
“Perkembangan jumlah peserta JKN-KIS di Lumajang sebanyak 696.426 orang per 31 Juli 2020, sedangkan yang belum menjadi peserta 431.001 orang, diharapkan peran pemerintah daerah dapat meningkatkan capaian Universal Health Coverage,” tuturnya.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan, tercatat pendapatan iuran kepesertaan JKN-KIS di Lumajang sebesar Rp 50,6 miliar, sedangkan penerimaan iuran sebesar Rp 46,5 miliar, namun jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan pembiayaan jaminan kesehatan pada semester I tahun 2020 mencapai Rp 130,7 miliar.
“Karena itu BPJS Kesehatan membutuhkan dukungan dari semua pihak untuk menyukseskan program JKN-KIS dengan bentuk dukungan dari berbagai lintas sektor Pemkab Jember, fasilitas kesehatan, IDI, dan masyarakat kabupaten setempat,” jelasnya.
Bentuk dukungan yang diharapkan di antaranya, pelaksanaan validasi DTKS dan peningkatan jumlah penduduk yang belum masuk untuk diusulkan kepada pemerintah daerah melalui PBI APBD Lumajang serta PBI APBD Pemprov Jatim.
“Bentuk dukungan lain seperti penyusunan anggaran iuran dan bantuan bagi kepesertaan pekerja bukan penerima upah (PBPU) Pemda, PBPU serta bukan pekerja (BP) tahun 2020 sesuai PMK 78/PMK02/2020,” tambahnya.
Penyediaan Sarpras
Ia juga berharap penurunan angka rasio rujukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Kabupaten Lumajang, dan penyediaan sarana prasarana untuk memperkuat FKTP dalam pelaksanaan Peraturan BPJS Kesehatan No.2 tahun 2020.
Sementara, Sekretaris Kabupaten Lumajang Agus Triyono menjelaskan kesenjangan antara pendapatan dan penerimaan iuran dengan pengeluaran biaya pelayanan kesehatan, menjadi gambaran umum kolektabilitas yang mencapai 92 persen.
“Kami akan berupaya maksimal agar bisa mengedukasi peserta mandiri yang menunggak untuk secara sadar rutin bayar iuran dengan semangat gotong royong yang menjadi tagline BPJS Kesehatan,” ungkapnya.
Untuk itu, butuh dukungan semua sektor dalam mengedukasi pentingnya JKN-KIS kepada masyarakat, serta memastikan kartu aktif dengan melakukan pembayaran iuran secara rutin.
“Pemkab Lumajang akan memberikan dukungan kepada BPJS Kesehatan dalam peningkatkan kepesertaan, sehingga dapat tercapai universal health coverage,” pungkasnya.
Ant/Naf