PURBALINGGA (SUARABARU.ID)- Badan Anggaran (Banggar) DPRD Purbalingga dan Tim Anggaran Pemda Kabupaten Purbalingga memproyeksikan pendapatan dalam Perubahan APBD 2020 diperkirakan sebesar Rp 1,87 triliun. Proyeksi tersebut diperhitungkan berdasarkan penyesuaian terhadap regulasi pemerintah dalam penanganan dampak pandemi Covid-19.
“Pendapatan daerah Kabupaten Purbalingga diproyeksikan sebesar Rp 1.875.076.367.000 atau turun 8,2 persen sebesar Rp 167.631.952.000 dari APBD Induk Tahun 2020 sebesar Rp 2.042.708.319.000,” kata Ketua Banggar DPRD Purbalingga HR Bambang Irawan melalui juru bicaranya, Yuniarti dalam Rapat Paripurna DPRD Acara Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Antara Pemkab Purbalingga dengan DPRD Tentang KUA-PPAS Perubahan APBD 2020 dan Penyampaian Nota Keuangan Rencana Perubahan APBD Purbalingga Tahun 2020, Rabu (5/8).
Penurunan tersebut otomatis berdampak pula pada penurunan kemampuan belanja APBD Perubahan 2020 menjadi Rp 1.996.770.128.000 atau mengalami penurunan sebesar 4,73 persen dari sebelumnya sebesar Rp 2.095.813.319.000. Sedangkan penerimaan pembiayan diproyeksikan sebesar Rp 129.993.761.000 atau naik sebanyak 111,7 persen dari APBD Induk 2020. Penerimaan tersebut bersumber dari SILPA tahun 2019.
Atas berbagai proyeksi tersebut, maka Banggar DPRD memberikan sejumlah saran diantaranya agar Pemda Kabupaten Purbalingga untuk memaksimalkan sumber-sumber pendapatan Pemerintah Daerah untuk membuka secara bertahap tempat wisata sehingga roda perekonomian tetap berjalan, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan menciptakan inovasi bidang pariwisata di masa pandemi Covid-19.
“Dengan adanya pengurangan anggaran untuk penanganan Covid-19 di semua OPD diharapkan dalam penyusunan program dapat memanfaatkan anggaran semaksimal mungkin sesuai dengan kebutuhan dan skala prioritas dengan tetap menjaga kualitas pembangunan serta kualitas pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi menyampaikan beberapa langkah untuk mensiasati penurunan kemampuan belanja daerah. Diantaranya melakukan rasionalisasi Belanja Tidak Langsung sebesar Rp 7.893.802.000, disamping itu rasionalisasi Anggaran Belanja Langsung sebesar Rp 91.149.389.000.
“Berkurangnya kemampuan belanja daerah tentu saja tidak boleh membuat kita berputus-asa. Berbagai upaya harus dilakukan untuk membangun Purbalingga guna mewujudkan tercapainya visi Kabupaten Purbalingga secara sinergis,” kata Bupati Tiwi.
Melalui Rapat Paripurna DPRD kali ini, diharapkan nota keuangan rencana perubahan APBD 2020 ini dapat diterima untuk selanjutnya dilakukan pembahasan bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD. Sehingga dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat dilakukan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Purbalingga tahun, sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang telah di tetapkan.
M Abdul Rohman