KUDUS (SUARABARU.ID) – Puluhan anggota DPRD Kabupaten Kudus menjalani rapid tes Covid-19. Rapid tes dilakukan di ruang Ketua DPRD Kudus dengan mendatangkan petugas dari Dinas Kesehatan setempat, Selasa (4/8).
Salah satu anggota DPRD Kudus, Ali Ikhsan mengungkapkan rapid tes digelar merupakan upaya untuk memastikan seluruh anggota DPRD bebas dari Covid-19.
“Ini merupakan kerjasama dengan Dinas Kesehatan, untuk memastikan anggota DPRD Kudus tidak terpapar Covid-19,”ujar anggota Fraksi PKB tersebut.
Upaya rapid tes ini cukup beralasan menyusul kejadian meninggalnya Ketua DPRD Jepara dan Rembang yang positif Covid-19. Untuk itu, kata Ikhsan, rapid tes ini sebagai upaya pencegahan agar tidak ada anggota DPRD Kudus yang terpapar.
“Alhamdulillah, semua hasilnya nonreaktif. Ini hanya sebagai bentuk ikhtiyar kami,”tandas Ali Ikhsan.
Disinggung soal biaya yang harus dikeluarkan, Ali Ikhsan mengatakan kalau rapid tes yang digelar tersebut tanpa dipungut biaya alias gratis. “Jadi rapid tesnya gratis alias tidak ada biayanya,”ujarnya.
Syarat Kunjungan Kerja
Sementara, juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kudus dr Andini Aridewi mengungkapkan, total ada 37 orang dari anggota DPRD Kudus maupun Sekretariat yang menjalani rapid tes.
“Semuanya hasilnya nonreaktif,”ujar Andini.
Menurut Andini, pelaksanaan rapid tes terhadap anggota DPRD dilakukan dengan pertimbangan tertentu. Menurutnya, sesuai Keputusan Menteri Kesehatan, rapid tes bisa dilakukan dalam ranah tracing dan terhadap kelompok yang rentan.
“Anggota DPRD termasuk kelompok yang rentan, dan juga rapid tes menjadi syarat untuk melakukan perjalanan ke luar kota,”tukasnya.
Andini juga menambahkan, rapid tes yang dilaksanakan tersebut juga dalam rangka menindaklanjuti surat BPSDM bagi anggota dewan dalam melaksanakan pendalaman tugas.
Tm-Ab