blank

KENDAL(SUARABARU.ID)– Novi Wahyuni(23), pelaku dugaan penghinaan dan atau pencemaran nama baik terhadap Titik Puji Rahayu(20) warga Desa Kangkung, Kecamatan Kangkung, berhasil dibekuk polisi Polres Kendal di rumahnya, Kamis(30/7) silam.

Kapolres Kendal, AKBP Ali Wardana mengatakan, Novi Wahyuni(23) warga Kelurahan Bulustalan V Kecamatan Selatan Kota Semarang, beberapa tahun terakhir melakukan teror terhadap korban Titik Puji Rahayu dengan mengirim barang ke rumah korban.

“Pelaku pesan barang dari penjual atau distributor dengan cara membayar setelah barang sampai ditujuan. Akan tetapi barang yang dipesan itu dialamatkan ke korban Titik Puji Rahayu yang sebetulnya tak tahu menahu. Tentu yang membayar adalah Titik Puji Rahayu,”terang Kapolres Kendal AKBP Ali Wardana,saat jumpa pers dengan sejumlah awak media di Lobi Mako Polres, Senin(3/8).

Menurut Kapolres Kendal, apa yang dilakukan oleh Novi Wahyuni ini, merupakan aksi dendamnya terhadap Titik Puji Rahayu karena sesuatu persoalan. Kapolres Kendal juga mengaku, bahwa motif yang dilakukan oleh Novi Wahyuni ini belum diketahui jelas, karena pelaku masih diperiksa intensif oleh anggotanya.

“Pelaku akan dikenai pasal 51 ayat 1 jo pasal 35 atau pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 Undang- Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang- Undang nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman maksimal 12 tahun hukuman penjara,”terang Kapolres Kendal AKBP Ali Wardana.

Sementara itu, Novi Wahyuni, mengatakan, dirinya nekat melakukan teror terhadap Titik Puji Rahayu, karena kecewa lelaki yang sempat dikenalkannya tak kunjung menghubunginya lagi.

“Saya dulu pernah ada hubungan. Tapi sekarang sudah tidak lagi,”kata Novi Wahyuni, saat dimintai keterangan petugas.
Menurut Novi, dia tidak berpacaran dengan lelaki yang sempat diajak ke rumahnya oleh Titik Puji Rahayu, namun hanya dekat saja hubungannya.

“Lelaki itu, dulu teman saya kerja di Semarang dan sekarang sudah tidak pernah lagi komunikasi,”terang Novi Wahyuni.

Sementara, terkait teror pengiriman barang ke tempat korban Titik Puji Rahayu, ketika penjual barang bisa dimintai No WA, dirinya pesan barang dan dialamtkan ke Rumah Titik Puji Rahayu, dengan kesepakatan barang datang baru bayar.

Sehingga ketika barang datang, tentu yang membayar adalah Titik Puji Rahayu.Agung-mm