blank
Polisi menggelar jumpa pers hasil pengungkapan kasus selama Operasi Sikat Jaran Candi 2020. Foto: Eko Priyono

MAGELANG (SUARABARU.ID) – Operasi Sikat Jaran Candi 2020 yang berlangsung selama 20 hari sejak 6 Juli sampai 25 Juli 2020 jajaran Polres Kabupaten Magelang berhasil menangani sembilan kasus kriminal. Polisi juga menangkap sejumlah tersangka beserta barang bukti kejahatannya.

Wakapolres Kompol Aron Sebastian dalam jumpa pers hari ini menuturkan, salah satu hasil yang dicapai pada Senin 6 Juli 2020 pukul 00.30 adalah mengungkap pencurian sepeda motor di Dusun Gombong, Desa Kembanglimus, Borobudur, Kabupaten Magelang.

Tersangkanya Rambat (38) warga Desa Kembanglimus, Kecamatan Borobudur,  dengan barang bukti satu unit sepedamotor  Honda Supra -X 125  AA-5500-DK tahun 2010 warna hitam. Juga mengamankan pakaian yang dipakai saat kejadian. “Modus operandinya masuk dalam rumah atau pekarangan rumah yang tertutup,” jelasnya.

Dia yang didampingi Kasat Reskrim AKP Hadi Handoko dan Kasubag Humas AKP Tugimin selebihnya mengungkapkan keberhasilan pengungkapan  tersangka target operasi pencurian dengan pemberatan. Rabu 8 Juli 2020 berhasil melakukan pengungkapan terhadap tersangka Dahoni warga Losari, Kecamatan Tlogomulyo, Kabupaten Temanggung. Dengan barang bukti yang disita satu unit Honda Beat  AA-4976-DZ warna hitam dan sebuah Daihatsu Xenia tahun 2016 warna hitam metalik Nopol B-2037-TKR sebagai sarana melakukan kejahatan. “Modus operandinya merusak kunci,” jelasnya.

Selebihnya Jumat 13 Juli 2020 pukul 23.00 berhasil melakukan pengungkapan  tersangka target operasi pencurian dengan kekerasan, Musabikin (43) warga Sidomulyo, Salaman, Kabupaten Magelang yang bebas program asimilasi 25 April 2020, residivis pencurian mobil.

Dengan mengamankan barang bukti satu unit Yamaha Mio M3 warna putih hitam tanpa plat nomor, serta sebuah korek api berbentuk pistol revolver warna silver. Juga pelaku Alex Suyono (40) warga  Ringinanom, Tempuran, Kabupaten Magelang. Dengan bukti satu unit sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam Nopol AA-5935-NK (BB hasil). “Modus operandinya mengambil paksa dengan menodongkan senjata api palsu,” tuturnya.

Lalu Kamis 16 Juli 2020 pukul 10.40 polisi berhasil melakukan pengungkapan terhadap tersangka target operasi curras dengan lokasi pengungkapan di Dusun Curug, Desa Sidoagung, Tempuran, Kabupaten Magelang. Tersangkanya Dicky FS (28) warga Kelurahan Tidar Selatan, Magelang Selatan, Kota Magelang. Polisi mengamankan barang bukti satu unit Suzuki Satria FU B 6450 GPF tahun 2009 warna biru hitam. Modus operandinya merusak  kunci.

Dipaparkan pula, Kamis 16 Juli 2020 pukul 15.00  berhasil melakukan pengungkapan terhadap tersangka curas dengan Nomor LP/B/02/V/2020/Jtg/Res.Mgl/Sek.Tpr pada 28 Mei 2020. Pengungkapan di sebuah kios kosong di Pakajon, Pinang, Kota Tangerang. Pelakunya Ahmad Heriyamto (38) warga Pesantren,  Wonoboyo, Temanggung.

Selebihnya Wakapolres mengungkapkan, Senin 6 Juli 2020 pukul 01.00 berhasil melakukan pengungkapan terhadap tersangka Widi Yudha (38) di Terminal Tidar Jl Soekarno Hatta wilayah Kampung Rejowinangun Selatan, Magelang Selatan, Kota Magelang. Dengan mengamankan barang bukti sebuah HP Nokia dan sebuah celana panjang jeans warna biru. Dengan

modus operandi merusak kunci.

Polisi juga berhasil melakukan pengungkapan terhadap tersangka curas dengan Laporan Polisi Nomor  LP/B/04/VII/2020/Jateng/ Res mgl/Sek Grb, tanggal 15 Juli 2020. Identitas pelakunya Catur Ragil Prasetyo warga Kupang, Ambarawa, Kabupaten Semarang. Barang buktinya satu unit  Honda Vario putih hitam nopol AA-2795-AN, satu unit motor Supra warna hitam tanpa nopol (sarana), sebuah kunci palsu /T, sebuah kunci ring ukuran 14/15.

Kasus lain, Rabu 22 Juli 2020 telah berhasil melakukan pengungkapan dari hasil pengembangan kasus bahwa pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana curanmor di samping toko bangunan ikut Dsn Pandean Lor,  Pandean, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang. Polisi  melakukan penyitaan berupa satu unit Honda Supra 125, warna hitam, tanpa plat nomor.

Pada Rabu 22  Juli 2020 polisi juga telah berhasil melakukan pengungkapan terhadap tersangka curat sesuai dengan laporan Polisi Laporan Polisi LP/B/12/VIII/2019/Jtg/ Res.Mgl/Sek.Cdm, tanggal 11 Agustus 2019 hasil pengembangan perkara yang ditangani Polsek Candimulyo, Polres Magelang. Dengan tersangka Slamet. Barang bukti yang disita antara lain sebuah HP Samsung Galaxy warna putih (BB hasil), satu unit Honda Beat warna merah putih AA-5892-VG.

Dari sejumlah kejadian itu pasal yang disangkakan untuk tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Tindak pidana pencurian dengan kekerasan sesuai dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Eko Priyono-trs