blank
Webinar yang mengambil tema ‘Menyikapi Berakhirnya Otonomi Khusus di Provinsi Papua dan Papua Barat 2021’, diadakan PWI Pusat, Rabu (22/7/2020). Foto: dok/dara.co.id

JAKARTA (SUARABARU.ID)– Filep Wamafma selaku Ketua Panitia Khusus (Pansus)Papua DPD RI mengatakan, pemerintah pusat jangan cuci tangan atas kesalahannya sendiri dalam hal Otonomi Khusus (Otsus).

Menurutnya hingga hari ini rakyat Papua tidak percaya lagi kepada pemerintah soal Otsus Papua. ”Otsus tidak bisa dijadikan pembenaran. Jika menyalahkan daerah, jelas sangat keliru,” ungkap Filep, dalam Forum Webinar yang diadakan PWI Pusat, Rabu (22/7/2020).

Dalam webinar yang mengambil tema ‘Menyikapi Berakhirnya Otonomi Khusus di Provinsi Papua dan Papua Barat 2021’ itu, Filep mengakui, jika pemerintah ingin Otsus Jilid II atau Jilid III diberlakukan, maka kewenangan luas harus diberikan kepada Pemprov dan rakyat Papua, untuk mengatur daerahnya sendiri.

BACA JUGA : Peran Penting Lembaga Penyiaran dalam Perubahan Perilaku Masyarakat

”Pemerintah pusat saya ingatkan, bahwa kesalahan bukan di daerah. Pemerintah daerah sudah merasa kehilangan roh, karena sistem peraturan daerah khusus tidak ada mekanismenya,” tutur Filep.

Sementara itu, Bupati Memberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak menyebut, dalam 20 tahun sejak Otsus diberlakukan, belum banyak yang bisa diselesaikan.

”Saya tidak bicara masalah uang, yang menjadi sorotan adalah, pemerintah pusat tidak memberikan ruang kepada masyarakat Papua, untuk menjalankan Otsus. Jika pemerintah pusat tidak memberikan, buat apa dilanjutkan. Jika mau direvisi, beri ruang seluas-luasnya kepada orang Papua, karena kami yang tahu persoalan di Papua,” tandas Ricky Ham Pagawak.

Sedangkan Bupati Biak Numfor, Herry Ario Naap menyatakan, regulasi yang ada dalam Otsus berupa UU no 21 tahun 2021, lebih kearah kebijakan, implemantasinya UU Pemerintahan. Sedangkan regulasi di tingkat provinsi masih sangat minim, karena hanya ada satu Perda yang disetujui selama 20 tahun Otsus.

Pendidikan Layak
”Keberpihakan kepada orang asli Papua tidak terlihat di Otsus ini. Yang terlihat hanya nilai uang saja, dan tidak diimbangi regulasi keberpihakan kepada masyarakat Papua, untuk mengolah sendiri tanah Papua,” jelas Herry.

Menurut dia, jika nantinya Otsus dilanjutkan, yang harus diperhatikan atau grand design-nya harus jelas. Seperti pendidikan yang layak.

”Masalah pendidikan harus merata, plus tenaga pengajar yang mumpuni. Bangun rumah sakit serta tersedianya tenaga kesehatan. Kami menolak Otsus jika tidak berpihak kepada masyarakat Papua untuk mengola sendiri daerahnya. Jika regulasi kewenangan diberikan kepada orang Papua, maka kami bisa lanjutkan Otsus,” tukas dia.

Sementara itu, dalam sambutan pembukaan Webinar PWI Pusat ini, Menkopolhukam yang diwakili Deputy VII Bidang Koordinator Kominfotur, Marsda TNI Rus Nurhadi Sutedjo, mengatakan, pihaknya menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus ataupun yang bersifat istimewa, yang diatur dalam undang-undang.

Perhatian Serius
”Integrasi bangsa dalam wadah NKRI harus tetap dipertahankan dengan menghargai kesetaraan kehidupan sosial dan budaya masyarakat Papua, melalui penetapan daerah otonomi khusus,” jelas Rus Nurhadi.

Dikatakannya, Otsus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua, termasuk provinsi-provinsi hasil pemekaran Provinsi Papua.

”Tahun 2021 bukan kekhususan Papua yang berakhir, melainkan dana Otsus. Mengenai kelanjutan kementerian terkait, sedang dilakukan evaluasi dan pengkajian di bawah koordinasi Kemenkopolhukam. Presiden Joko Widodo menaruh perhatian serius untuk membangun Papua dan Papua Barat,” jelasnya.

Diskusi webinar yang pertama kalinya diadakan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat ini, diikuti seluruh Ketua PWI masing-masing provinsi. Selain itu, ada pula Wakil Ketua DPR RI Dr HM Azis Syamsuddin, serta Sekjen PWI Pusat Mirza Zulhadi yang didampingi Wasekjen PWI Pusat Pro Suprapto.

Riyan-Sol