JEPARA,(SUARABARU.ID) – Mendapatkan informasi bahwa tanah hak milikinya telah dijual oleh Tasri dan Tabri ke PT Central Java Power yang sedang membangun proyek PLTU Tanjungjati B, Suri Jemadin sebenarnya telah berusaha untuk mengurus agar tanahnya dikembalikan. Namun usaha Suri Jemadin belum berhasil hingga ia meninggal dunia.
Tasri dan Tabri adalah anak almarhumah Tumi yang pernah meminjami uang Suri Jemadin dengan jaminan menggarap tanah miliknya. Namun oleh Tasri dan Tabri tanah tersebut kemudian kemudian dijual kepada PT Central Java Power.
Usaha mengembalikan tanah hak miliknya ini kemudian dilanjutkan oleh dua ahli waris almarhum Suri Jemadin, Susiati dan Suliyat keduanya penduduk DesaTubanan , Kecamatan Kembang, Jepara. Mereka akhirnya memilih jalur hukum. Sebenarnya selama 9 tahun mereka telah mencoba melakukan negoisasi namun tidak juga membuahkan hasil.
Bahkan Susiati dan Suliyat melalui kuasa hukumnya juga telah mengajukan surat somasi kepada PT Central Java Power pada tanggal 23 September 2019 dan tanggal 4 Oktober 2020. Mereka meminta PT Central Java Power untuk mengembalikan tanah yang dikuasai kepada ahli waris yang sah dan berhak.
Bahkan terakhir mediasi di Pengadilan Negeri Jepara juga gagal mencapai kata sepakat. Dalam mediasi tersebut Susiati dan Suliyat mengajukan ganti kerugian meterial dan inmaterial sebesar Rp.13,7 milyar dan ganti kerugian panen selama 9 tahun sebesar 1,3 milyar. Namun pengajuan penawaran ganti rugi yang diajukan kepada Presiden Direktur PT Central Java Power, Tomoyuki Yamada tanggal 16 Januari 2020 tersebut tidak ditanggapi.
Susiati dan Suliyat kemudian melanjutkan menggugat secara perdata Tasri, Tabri dan PT Central Java Power di Pengadilan Negeri Jepara. Sidang gugatan perdata tersebut dipimpin oleh hakim ketua Yuli Purnomosidi, SJ, MH dan dua anggota Veni Mustikowati, SH,MH dan Dami Hardiyantoro SH, MH serta panitera, Agus Kuswoyo.
Pihak penggugat diwakili oleh dua kuasa hukumnya yaitu Mulyanto SH dan Suhardi. Sedangkan fihak tergugat 1 dan 2, Tasri dan Tabri diwakili kuasa hukumnya Muhammad Akbar Fahreza SH dan tergugat 3, PT Central Java Power diwakili oleh kuasa hukumnya Raditya SH.
Awal sengketa tersebut bermula dari penjualan sebidang tanah oleh Tasri dan Tabri 9 tahun yang lalu kepada PT Central Java Power yang tengah mengerjakan proyek perluasan PLTU Tanjungjati B. Padahal tanah yang dijual tersebut adalah milik Suri Jemadin dengan sertifikat hak miliki no. 354 seluas 1.370 m2.
Kini perkara perdata tersebut tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jepara. Setelah melalui serangkaian persidangan, Jumat besuk hakim dan kuasa hukum tergugat dan penggugat akan melakukan persidangan dengan agenda mengecek obyek sengketa yang berada didalam komplek PLTU Tanjungjati B.
Rdks – ua