blank
Pengajuan bukti tambahan pada persidangan Kamis siang.

JEPARA,(SUARABARU.ID) – Mendapatkan informasi  bahwa tanah hak milikinya telah dijual oleh Tasri dan Tabri  ke PT Central Java Power yang sedang membangun proyek PLTU Tanjungjati B, Suri Jemadin sebenarnya telah berusaha untuk mengurus agar tanahnya dikembalikan. Namun  usaha Suri Jemadin belum berhasil hingga ia meninggal dunia.

blank

Tasri dan Tabri adalah anak almarhumah   Tumi yang pernah meminjami uang Suri Jemadin dengan jaminan menggarap tanah miliknya. Namun oleh Tasri dan Tabri tanah tersebut kemudian kemudian dijual kepada PT Central Java Power.

Usaha mengembalikan tanah hak miliknya  ini kemudian dilanjutkan oleh dua ahli waris almarhum  Suri Jemadin, Susiati dan Suliyat keduanya penduduk DesaTubanan , Kecamatan Kembang, Jepara. Mereka akhirnya   memilih jalur hukum. Sebenarnya  selama 9 tahun mereka telah mencoba melakukan negoisasi namun tidak juga  membuahkan hasil.

Bahkan Susiati dan Suliyat melalui kuasa hukumnya juga telah mengajukan surat somasi kepada PT Central Java Power pada tanggal  23 September 2019 dan tanggal 4 Oktober 2020. Mereka meminta PT Central Java Power untuk mengembalikan tanah yang dikuasai kepada ahli waris yang sah dan berhak.

blank

Bahkan   terakhir    mediasi di Pengadilan Negeri Jepara juga gagal mencapai kata sepakat. Dalam mediasi tersebut Susiati dan Suliyat mengajukan ganti kerugian meterial dan inmaterial sebesar Rp.13,7 milyar dan ganti kerugian panen selama 9 tahun sebesar 1,3 milyar. Namun pengajuan penawaran ganti  rugi yang diajukan kepada Presiden Direktur PT Central Java Power, Tomoyuki Yamada  tanggal 16 Januari 2020    tersebut tidak ditanggapi.

Susiati dan Suliyat  kemudian melanjutkan   menggugat secara perdata Tasri, Tabri dan PT Central Java Power di Pengadilan Negeri Jepara. Sidang gugatan perdata tersebut dipimpin oleh hakim ketua Yuli Purnomosidi, SJ, MH dan dua anggota Veni Mustikowati, SH,MH dan Dami Hardiyantoro SH, MH serta   panitera, Agus Kuswoyo.

Pihak penggugat diwakili oleh dua kuasa hukumnya yaitu Mulyanto SH dan Suhardi. Sedangkan fihak tergugat 1 dan 2, Tasri dan Tabri diwakili kuasa hukumnya Muhammad Akbar Fahreza SH dan tergugat 3, PT Central Java Power  diwakili oleh kuasa hukumnya Raditya SH.

Awal sengketa tersebut bermula dari penjualan sebidang tanah oleh Tasri dan Tabri 9 tahun yang lalu kepada PT Central Java Power yang tengah mengerjakan proyek perluasan  PLTU Tanjungjati B. Padahal tanah yang dijual tersebut adalah milik Suri Jemadin dengan sertifikat hak miliki no. 354 seluas 1.370 m2.

Kini perkara perdata tersebut tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jepara. Setelah melalui serangkaian persidangan,  Jumat besuk hakim dan kuasa hukum tergugat dan penggugat akan melakukan persidangan dengan agenda mengecek obyek sengketa yang berada didalam komplek PLTU Tanjungjati B.

Rdks – ua