JEPARA (SUARABARU.ID)- Ketua Dewan Pengurus Cabang Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni) Kabupaten Jepara Marzuki menyatakan bahwa Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 seharusnya memberikan manfaat bagi semua ragam disabilitas, baik tuna netra, tuna rungu, tuna wicara, tuna daksa maupun tuna grahita. Hal itu disampaikan oleh Marzuki dalam diskusi yang diselenggarakan Jaringan Disabilitas Jepara (JaDiJepara) pada Rabu (22/7).
“Kami bersyukur bahwa Perda Disabilitas ini telah disahkan. Harapan kami Perda ini bisa segera ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati dan pembentukan Komite Disabilitas Daerah (KDD)”, ujar Marzuki.
“Kami berharap nantinya yang memimpin KDD adalah orang yang Bener, Kober dan Pinter. Benar menurut aturan hukum negara maupun hukum agama. Bisa menjalankan roda organisasi secara benar. Kober artinya menyempatkan diri dan bisa memahami kebutuhan penyandang disabilitas. Kalau pinter itu berarti orang yang pandai dan cerdas tapi tidak minteri teman-teman penyandang disabilitas yang memang mempunyai keterbatasan dan kekurangan”, kata Marzuki.
Lebih lanjut Marzuki berharap pemerintah Kabupaten Jepara maupun DPRD Jepara bersama-sama memberikan akses yang baik bagi penyandang disabilitas. “Aksesibilitas ini penting bagi Kami agar Jepara lebih baik dan ramah difabel”.
Sementara itu, Ketua National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Jepara, Asrori menyatakan permasalahan pembinaan olah raga penyandang disabilitas.
“Atlet difabel dari Jepara sebenarnya sangat potensial, bahkan bisa mengharumkan nama Jepara di kancah nasional maupun internasional. Untuk itu Kami berharap perhatian dari pemerintah Kabupaten Jepara sebagai pelaksanan Perda Disabilitas”, ungkap Asrori.
“Pembinaan atlet difabel membutuhkan ketelatenan dan kemampuan khusus yang tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Diperlukan kebersamaan agar cita-cita mewujudkan Jepara Inklusi dapat tercapai”, terang Asrori.
Hadepe / ua