blank
Bupati Joko Sutopo, akan melaksanakan Perda RTRW untuk acuan pembangunan yang berkemajuan dan sejahtera. Agar Wonogiri tidak termarjinalkan dan tidak dipandang sebelah mata.(Foto:Humas DPRD)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Wonogiri, Selasa (14/7), berhasil menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk periode Tahun 2020-2040. Penetapannya disertai dengan beberapa rekomendasi dari DPRD.

Ketua DPRD Wonogiri, Setyo Sukarno, tampil memimpin rapat paripurna dengan didampingi Wakil Ketua DPRD Krisyanto, Siti Hardiyani dan Sugeng Achmadi, serta Sekretaris Dewan Gatot Siswoyo. Rapat paripurna dihadiri oleh 44 dari 50 anggota Dewan. Ikut hadir Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, Sekda Haryono beserta jajaran ekskutif.

Agenda rapat paripurna kali ini, diawali tampilnya Anggota DPRD Widiyatno selaku Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus), yang membacakan laporan hasil pembahasan Pansus terhadap Raperda tersebut, setelah dievaluasi oleh Gubernur Jateng. Pansus diketuai oleh AS Joko Prayitno dengan Sekretaris Sriyanto.

blank
Wakil Ketua Pansus Perda RTRW, Widiyatno, menyampaikan beberapa rekomendasi DPRD terkait dengan penetapan Perda RTRW.(Foto:Humas DPRD)

Jawaban Serentak
Usai pembacaan laporan Pansus, Ketua DPRD Setyo Sukarno, menawarkan kepada forum: ”Apakah ini dapat ditetapkan menjadi Perda ?, Yang kemudian mendapatkan jawaban serentak dari anggota: ”Dapat.”

Berkaitan hal tersebut, DPRD Kabupaten Wonogiri memberikan rekomendasi, yakni agar Perda RTRW segera disosialisasikan dan diundangkan, ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup) serta mempersiapkan penyusunan Perda RDTR Wilayah (Kecamatan). Kepada Pemda Wonogiri, diminta melaksanakan Perda RTRW ini dengan memanfaatkan potensi sumber daya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

DPRD Wonogiri minta, agar para pihak yang berkepentingan dalam pemanfaatan ruang, dapat segera menyesuaikan dengan keberadaan Perda RTRW tersebut. Pemanfaatannya, harus sesuai dengan penetapan peruntukan kawasan sebagaimana diatur dalam Perda.

blank
Rapat paripurna DPRD Wonogiri dengan agenda penetapan Perda RTRW, dihadiri oleh 44 dari 50 anggota Dewan.(Foto:Humas DPRD)

Dapat Dibatalkan
Bila izin pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan Perda, dapat untuk segera disesuaikan. Yang bertentangan, dapat dibatalkan perizinannya. Yang belum berizin, segera melakukan pengurusan izinnya dengan menyesuaikan penetapan kawasan sebagaimana diatur dalam Perda.

Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, menyatakan, pihaknya akan segera melaksanakan Perda tersebut sebagai acuan pembangunan Kabupaten Wonogiri yang pro-investasi. Dalam Perda ini, telah dilakukan pengaturan zona sesuai peruntukkannya, seperti zona industri, zona wisata dan zona pertambangan.

blank
Rapat paripurna DPRD Wonogiri, dipimpin Ketua DPRD Setyo Sukarno didampingi para Wakil Ketua Sugeng Achamadi, Krisyanto dan Siti Hardiyani, serta Sekwan Gatot Siswoyo.(Foto:Humas DPRD)

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Joko Sutopo, menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPRD yang telah bekerja keras dalam membuat Perda RTRW bersama jajaran ekskutif. Dengan Perda RTRW, ke depannya diharapkan dapat membawakan perubahan bagi Wonogiri yang berkemajuan dan berkesejahteraan.

”Yang mampu menjadikan Wonogiri sebagai kawasan strategis, yang menjadikan Wonogiri tidak termarginalkan dan tidak dipandang sebelah mata,” tandas Bupati Joko Sutopo.

Bambang Pur

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini