blank
Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Jepara, Agus Tri Harjono, SH,MM.

JEPARA (SUARABARU.ID)– Memasuki hari pertama tahun ajaran baru 2020/2021 yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat pada Senin, (13/7/2020), Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jepara menegaskan belum akan memberlakukan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara tatap muka untuk menghindari penularan dan penyebaran covid-19.

Terkait dengan hal tersebut Kepala Disdikpora Kabupaten Jepara Agus Tri Harjono, S.H., M.M telah mengeluarkan surat edaran pelaksanaan KBM di masa pandemi tertanggal 9 Juli 2020.

Dalam surat edaran  yang ditujukan kepada Kepala PAUD, SD, SMP. SKB dan Pengelola PKBM se Kabupaten Jepara tersebut Agus Tri Harjono menjelaskan bahwa  tahun pelajaran 2020/2021  akan dimulai tanggal 13 Juli 2020.

Sedangkan kepada semua pengelola satuan pendidikan hendaknya memedomani SKB 4 menteri tentang panduan penyelenggaraan  pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.

Sementara  masa pengenalan lingkungan sekolah dan pembelajaran akan dilakukan secara virtual atau daring sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

Kepada seluruh  tenaga pendidik da kependdidikan harus sudah melaksanakan  tugas sesuai tupoksinya masing-masing sesuai jam kerja dengan  tetap memedomani protokol kesehatan.

Sementara teknis pembelajaran daring atau pembelajaran jarak jauh  diserahkan kemasing-masing sekolah dan koordinasi dengan pengawas sekolah. Kegiatan pembelajaran daring juga harus dilaporkan kepada Disdikpora Kabupaten Jepara.

Hadepe – ua

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini