TUBAN (SUARABARU.ID) – Bambang Djoko Santoso, salah satu pengurus demisioner Tempat Ibadah Tri Darma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban, menegaskan mantan ketua umum Go Tjong Ping (Teguh Prabowo) jelas-jelas telah melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) TITD Kelenteng Kwan Sing Bio.
Tjong Ping berupaya mengubah yayasan TITD Kelenteng Kwan Sing Bio menjadi badan TITD Kelenteng Kwan Sing Bio, walaupun itu melanggar undang-undang yayasan yang sudah disahkan pada 2001 dan perubahannya tahun 2004.
‘’Dia (Tjong Ping) pura-pura lupa dan membuat keterangan palsu demi aset-aset kelenteng yang telah diubah menjadi aset-aset miliknya atas nama pribadi. Dia tahu isi AD/ART, tapi melanggarnya,’’ ungkapWawan, panggilan akrab Bambang DjokoSantoso, kemarin.
Wawan menuturkan Tjong Ping yang sekarang adalah anggota DPRD Jatim menabrak aturan yayasan dengan menggunakan uang kelenteng untuk kepentingan pribadi. Uang yayasan dipakai membeli aset-aset kelenteng yang sekarang bernilai sekitar Rp 250 miliar. Wawan telah melaporkan kasus ini ke Kepolisian Resor Tuban dengan No: LI/80/XI/2019 tanggal 19 November 2019 melalui advokat Yudi Wibowo Sukintodari Surabaya.
‘’Tjong Ping berulah sudah sejak 2002-2005 dan2006-2008 ketika menjadi ketua umum kelenteng. Hingga sekarang kasus ini masih dalam penangangan,’’ paparnya.
Pemilihan Pengurus
Mengenai mekanisme pemilihan pengurus dan penilik pada 2019, Wawan juga menyatakan Tjong Ping menyalahi AD/ART. Diamenggunakan cara musyawarah untuk umat dalam pemilihan pengurus periode 2019-2022 yang dinilai melanggar undang-undang yayasan dan AD/ART. Cara aklamasi tidak diatur dalam AD/ART. Aklamasi itu tak boleh dan sangat melanggar.
‘’Dengan tindakan Tjong Ping yang inkonstitusional itu, maka sengketa semakin menjadi-jadi. Pada sidang di Pengadilan Negeri Tuban 6 Juli 2020 terkait kasus pemilihan pengurus masa bakti 2019-2022, Tjong Ping berani memberikan keterangan palsu. Meski di bawah sumpah, dia tetap berbohong,’’ ujarnya.
Sementara itu, terhadap tuduhan-tuduhan tersebut, Tjong Ping mengaku tidak melanggar AD/ART. Menurut dia, pembentukan pengurus melalui musyawarah untuk umat sudah sesuai mekanisme walapun tidak menggunakan peraturan AD/ART. Kini, pengurus dan penilik baru tinggal didaftarkan ke notaris untuk pengesahan.
rr