WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Penyelesaian masalah tukar menukar tanah kas desa di Desa Pecekelan Sapuran Wonosobo, yang kini digunakan untuk lokasi SMAN 1 dan SMK N 1 Sapuran, akan dilakukan oleh Tim Penyelesaian Permasalahan Aset dan Aset Desa Pemkab setempat.
Tim tersebut juga akan melibatkan Pemerintahan Desa Pecekelan. Pemkab Wonosobo dan Pemdes Pecekelan sepakat melanjutkan proses tukar menukar tanah kas desa sesuai dengan tahapan dan ketentuan perundang-undangan yang ada.
Hal itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pemerintahan Desa Pecekelan dengan Komisi A DPRD, di Ruang Badan Anggaran, Senin (6/7). RDP dihadiri Kepala DPPKAD, Kabag Pemerintahan, Bagian Hukum Setda, Dinsos PMD, Disdikpora dan Kecamatan Sapuran.
Ketua Komisi A DPRD, Suwondo Yudhistiro mengemukakan Pemkab Wonosobo dan Pemdes Pecekelan siap menfasilitasi penyediaan kelengkapan administrasi yang dibutuhkan terkait dengan percepatan penyelesaian proses tukar menukar tanah kas desa.
“Seperti IMB, SPPT dan dokumen terkait lainnya, sesuai kewenangan masing-masing. Proses ganti rugi tanah kas Desa Pecekelan akan dilaksanakan sesuai dengan Permendagri No 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa dan/atau ketentuan perundangan yang berlaku,” katanya.
Tukar Guling
Kepala Desa Pecekelan, Agus Prasetyo yang didamping tim kuasa hukum DPNK and Partner Law Firm Bantul Yogyakarta, mengatakan permasalahan tukar menukar tanah kas desa bermula dari tidak adanya proses tukar guling yang jelas sejak awal.
“Tanah kas Desa Pecekelan yang digunakan untuk membangun gedung SMAN 1 dan SMKN 1 Sapuran, tidak ada proses tukar guling. Desa Pecekelan hanya diberi tanah lain sebagai kompensasi tanpa dokumen resmi tukar guling,” tegasnya.
Menurut Agus, tanah Desa Pecekelan yang digunakan untuk membangun gedung SMAN 1 dan SMKN 1 di Dusun Gedangan seluas 29.000 meter persegi. Tanah kompensasi sebagai pengganti hanya 24.000 meter persegi. Karena tanah yang 4.200 meter persegi disewakan untuk pendirian SPBU.
Kepala DPKAD Wonosobo, Junaedi mengatakan tanah yang dijadikan kompensasi ke Pemdes Pecekelan merupakan aset Pemda Wonosobo. Sisa tanah 4.200 meter persegi disewakan Pemkab Wonosobo kepada pihak ketiga. Berita acara kompensasi tanah pengganti dibuat 10 September 2009.
“Proses tuntutan tukar guling ulang tanah pengganti untuk pembangunan SMAN 1 dan SMKN 1 Sapuran bisa diteruskan ke Pemprov Jawa Tengah. Karena itu, saat ini, masalah tukar guling tanah untuk pembangunan SMAN 1 dan SMKN 1 Sapuran sudah menjadi kewenangan Pemprov Jateng,” terangnya.
Muharno Zarka/mm