blank
Warga Dusun Wonoroto Desa Tracap Kaliwiro Wonosobo ketika melakukan protes penyaluran bantuan sosial. Foto : SB/dok

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Proses pemberian bantuan sosial kepada warga di Dusun Wonoroto Desa Tracap Kaliwiro Wonosobo dianggap bermasalah. Pasalnya, saat melakukan pendataan calon penerima, pihak desa tak melibatkan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat.

Namun di tengah permasalahan terkait penyaluran bantuan sosial yang tidak tepat sasaran tersebut, justru Kepala Desa (Kades) Tracap Muh Sholeh lepas tangan dengan menyalahkan pihak lain.

Kasi Keuangan dan Aset Desa, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Wonosobo Eko Widi, Jum’at (3/7), mengatakan masalah bantuan sosial telah diatur dalam Permendes PDTT No 6 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020.

“Permendes di atas telah mengatur mekanisme pendataan hingga ke penyalurannya seperti apa. Jadi kalau ada yang tidak sesuai berarti ada yang tidak clear di sana,” terangnya.

Menurut Eko, soal mekanisme pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) itu, pemerintah akan menghimpun data terlebih dahulu. Setelah pendataan selesai dan tidak ada permasalahan baru bantuan sosial bisa disalurkan.

“Warga mana saja yang masuk dalam prioritas penerima BLT DD. Proses pendataan warga calon penerima manfaat harus melibatkan Ketua RT dan Ketua RW di Desa. Sehingga pendataanya akan valid dan tepat sasaran,” tambahnya.

Melalui Musdessus

blank
Kasi Keuangan dan Aset Desa, Dinsos PMD Wonosobo, Eko Widi. Foto : SB/dok

Artinya, lanjut Eko, setiap pendataan calon penerima bantuan sosial wajib melibatkan Ketua RT dan Ketua RW dalam prosesnya. Karena yg bersangkutan yang paling memahami tentang siapa yang berhak menerima.

Setelah hal itu dilakukan, kemudian hasil data mentah itu dibahas di Musyawarah Desa Khusus (Musdessus). Peserta Musdessus terdiri dari Kepala Desa, Perangkat Desa, Ketua RT, Ketua RW, BPD dan tokoh masyarakat setempat.

“Jadi tidak bisa BPD dan Kadus sendiri yang memutuskan tentang siapa yang berhak menerima bantuan sosial. Wong mekanismenya memang harus melibatkan RT, RW setempat. Ditambah keputusan tersebut kan harus diambil melalui rapat atau musyawarah bersama,” terangnya.

Setelah hasil verifikasi dokumen tersebut selesai dilakukan, katanya, maka hasil keputusan rapat tersebut akan dilaporkan kepada pimpinan yang lebih tinggi yaitu Bupati atau Walikota melalui Camat.

“Jika proses telah selesai, baru BLT DD bisa diakses oleh masyarakat yang membutuhkan. Sehingga setiap proses penentuan Kades memiliki kuasa dalam penggunaan anggaran tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya, Kades Tracap Muh Sholeh dalam aksi protes yang dilakukan warga Dusun Wonoroto, Desa Tracap, Selasa (30/6) lalu, mengaku jika verifikasi penerima bantuan diserahkan langsung melalui Badan Perwakilan Desa (BPD) dan Kadus.

Sehingga pihaknya mengaku tak mengetahui terkait siapa saja yang akan menerima bantuan.

“Jadi siapa yang akan menerima bantuan, itu melalui musyawarah antara BPD dan Kadus dan tokoh masyarakat setempat,” terangnya.

Muharno Zarka-Wahyu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini