KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Meski sedang pandemi Covid-19, bagi pelaku judi agaknya tak peduli. Seperti dilakukan tiga warga di Kecamatan Ayah, asyik main judi remi sehinggga diketahui warga dan diciduk Polres Kebumen.
Maklumlah, judi memang salah satu bentuk penyakit masyarakat (pekat) yang selalu ada dan sulit hilang dari masa ke masa. Mungkin janji manis kekayaan instan dan bisikan setan agar para pelaku judi terus menaruhkan hartanya, menjadi magnet bagi penjudi.
Petugas Polres Kebumen menangkap warga di Kecamatan Ayah yang sedang berjudi jenis kartu remi tersebut pada Sabtu (20/6) sekitar Pukul 23.00. Sedikitnya tiga warga yang diciduk Sat Reskrim Polres Kebumen terdiri atas MU (34), RA (58) dan PA (51).
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan didampingi Kasub Bag HumasPolres Iptu Tugiman saat press release Selasa (30/6), mengungkapkan , penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang merasa risih dengan praktek judi remi.
“Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat. Selanjutnya laporan itu kami tindak lanjuti. Saat kami amankan, para tersangka sedang berjudi,”jelas Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan.
Dari penangkapan itu, aparat Polres Kebumen mengamankan satu set kartu remi berjumlah 52 lembar, serta uang tunai sebesar Rp347.000,00 yang digunakan sebagai barang bukti oleh para tersangka untuk taruhan. Kini akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian.
Komper Wardopo