blank
Kepala Kejari Kudus Rustriningsih.foto:dok/Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Kejaksaan Negeri Kudus, Jawa Tengah, mencatat ada satu tahanan yang terkonfirmasi positif COVID-19 saat hendak dimasukkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas II B Kudus menyusul kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap.

“Tahanan yang kasusnya sudah inkrah atau berkekuatan tetap tersebut, merupakan kasus perjudian,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Rustriningsih, Senin (29/6).

Ia mengakui sebelum dimasukkan ke Rutan Kudus, tahanan yang dititipkan di tahanan Polres Kudus tersebut terlebih dahulu dilakukan tes cepat (rapid test) corona.

Hasilnya, kata dia, ternyata reaktif corona, kemudian ditindaklanjuti dengan tes usap (swab) tenggorokan dan hasilnya diketahui reaktif COVID-19.

“Kini tahanan tersebut sudah diisolasi,” ujarnya.

Sementara para pengantar tahanan dari Kejaksaan Negeri beserta tahanan lainnya, juga dilakukan tes usap dengan bantuan Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus.

Baca Juga:

Kejati Jateng Ambil Alih Pengembangan Kasus PDAM Kudus

Sehari 14 Kasus Positif Baru, Ledakan Covid-19 di Kudus Masih Berlanjut

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Kudus Andini Aridewi membenarkan adanya tahanan yang terkonfirmasi positif COVID-19.

Ia mengakui Kejari Kudus memang sempat meminta bantuan DKK karena adanya satu tahanan yang positif corona.

“Kemarin kami lakukan uji rapid dan swab pada satu rombongan yang salah satunya kena,” ujarnya.

Tim Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 juga sudah melakukan pelacakan kontak erat dengan penderita hingga pengujian dan pengobatannya.

Masyarakat diingatkan untuk selalu waspada, karena siapa pun bisa tertular virus corona, termasuk para tahanan yang berada di Rutan maupun ruang tahanan Polres Kudus.

Untuk mencegah penularan, kata Andini, setiap tahanan yang hendak dipindahkan wajib menjalani tes cepat corona, ketika reaktif dilanjutkan dengan tes usap.

Ant-Tm

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini