GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Pos pengawasan pengawasan protokol kesehatan di fasilitas umum akan segera dilaksanakan di Kabupaten Grobogan. Hal itu dikatakan Kepala Kesbanglinmaspol, Daru Wisakti, Rabu (24/6/2020).
Dikatakan Daru, pos pantau ini akan segera dilaksanakan mulai besok. Sebelumnya, sudah dibentuk tim pengawasan dan penertiban pelaksanaan protokol kesehatan.
“Sudah dibentuk tim pengawasan dan penertiban pelaksanaan protokol kesehatan dengan tim dari Satpol, Kodim, Polres dan SKPD terkait. Sasaran di fasilitas umum, seperti pasar, tempat hiburan, swalayan, dan tempat wisata,” ujar Daru, saat dikonfirmasi.
Dalam kegiatan ini nantinya belum ada sanksi denda sebab Kabupaten Grobogan belum ada perda atau perbup berupa sanksi denda.
“Hanya teguran, tetapi bisa juga sanksi berupa sanksi administrasi bagi pemilik atau pengusaha. Sementara akan dilaksanakan di kota dulu sebab tim ini baru dibentuk di tingkat kabupaten,” ujarnya.
Sementara itu, Sesda Grobogan, Mohammad Soemarsono mengungkapkan saat ini Pemkab Grobogan sedang menyiapkan Peraturan Bupati tentang petunjuk dan pelaksanaan penanganan Covid-19 di Kabupaten Grobogan.
“Mulai tanggal 18 Juni 2020 kemarin, Tim Pengawasan Perbatasan tugasnya kita hentikan. kita bentuk baru Tim Pengawasan Protokol Kesehatan di Fasilitas Umum. Salah satu tugas tim pengawasan seperti apa yang disampaikan Pak Daru Wisakti.”
“Nanti leading sektornya adalah Satpol PP, melibatkan TNI, POLRI dan OPD terkait,” jelas Soemarsono.
Sama seperti Daru, Sesda juga menjelaskan teguran sebagai sanksi yang melanggar.
“Nanti bisa dikembangkan di lapangan. Bisa diminta push up atau sit up, kemudian bisa diekspose biar masyarakat tahu kalau dia melanggar. Sanksinya lebih sanksi sosial. Nanti akan dikembangkan sampai ke kecamatan,” ungkap Soemarsono.
Hana Eswe-Wahyu