blank
Bupati Magelang Zaenal Arifin (kiri) menyerahkan SK pensiun.  Foto:Eko Priyono
KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) – Sebanyak 56 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang menerima Surat Keputusan (SK) pensiun. Acaranya di Ruang Bina Karya Setda Kabupaten Magelang, hari ini, Senin (22/6/2020).
Usai menyelesaikan masa kerjanya, para PNS yang telah pensiun tersebut diminta menjadi agen kesehatan pencegahan Covid-19 di lingkungannya masing-masing.
“Saya berharap setelah menyelesaikan masa kerja, para PNS yang pensiun ini tetap bisa berkontribusi bagi Pemerintah Kabupaten Magelang, salah satunya yang terpenting saat ini bisa menjadi agen-agen kesehatan dalam upaya pencegahan covid-19,” kata Bupati Zaenal Arifin.
Dia meminta agar para PNS yang telah purna tugas itu tetap bisa menjadi teladan di lingkungannya masing-masing dalam upaya pencegahan Covid-19. Mengingat beberapa waktu lalu wilayah Kabupaten Magelang sempat disebut masuk dalam zona merah.
“Seperti yang kita ketahui bahwa beberapa waktu lalu wilayah Kabupaten Magelang disebut masuk zona merah terkait Covid-19. Oleh karena itu, kita harus bisa bergotong-royong supaya bisa cepat ke luar dari situasi pandemi ini,” katanya.
Acara penyerahan SK pensiun itu dibagi menjadi dua kelompok. Mengingat harus memperhatikan protokol kesehatan covid-19, yakni dengan menjaga jarak.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Magelang Eko Tavip Haryanto mengatakan bahwa penyerahan SK pensiun tersebut sebagai pemberian penghargaan terhadap jasa PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang yang telah purnatugas.
Penyerahan SK pensiun terhitung mulai 1 Juli 2020 dan 1 Agustus 2020 itu sejumlah 56 SK. Dengan perincian batas usia pensiun terhitung mulai 1 Juli 2020 sejumlah 53 SK dan SK pensiun per 1 Agustus 2020 sejumlah 3 SK.
“Penyerahan SK pensiun kali ini memang sengaja dibagi menjadi dua sesi mengingat penerapan physical distancing (menjaga jarak) sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19,” jelas Eko.
Bagi para PNS yang menerima SK pensiun juga diwajibkan menyerahkan atau bersedekah bibit tanaman sebagai upaya menjaga kelestarian alam.
Eko Priyono-trs

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini