blank
AMBIL LIMBAH: Petugas dari pihak ketiga (baju hijau), saat mengambil limbah infeksius rumah tangga di tempat penampungan sementara limbah B3, Tempat Pembuangan Akhir Tritih Lor, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap. Foto: antara/ilustrasi

CILACAP (SUARABARU.ID)– Limbah infeksius khususnya limbah medis yang ada di wilayah Cilacap, telah dikelola dengan baik, sebagai upaya pencegahan penularan virus corona. Hal itu seperti informasi yang disampaikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cilacap, Senin (22/6/2020).

”Kalau menurut saya, limbah medis ini terbagi dua. Yang pertama itu limbah medis dari rumah sakit maupun klinik, sedangkan yang kedua adalah limbah infeksius dari rumah tangga yang terdapat Orang Dalam Pemantauan (ODP) covid-19,” kata Kepala DLH Kabupaten Cilacap, Awaluddin Muuri.

Dia menyebutkan, sejak terjadinya pandemi covid-19, penanganan terhadap limbah medis di rumah sakit maupun klinik, tetap seperti biasa. Yakni melalui kerja sama dengan pihak ketiga.

BACA JUGA : Golkar Sukoharjo Merapat ke PDIP

Dalam hal ini, limbah medis dari rumah sakit maupun klinik dibawa pihak ketiga menuju tempat pengolahan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) di Bogor, Jabar atau Tangerang, Banten.

Akan tetapi untuk limbah rumah tangga, sejak terjadinya pandemi covid-19 ada perlakuan khusus, terutama terhadap rumah tangga yang di dalamnya terdapat ODP.

”Kami sudah membuat surat edaran, agar limbah dari rumah tangga yang ada ODP-nya itu dipisahkan, dengan diberi tanda khusus. Nanti diambil petugas sampah. Limbah rumah tangga itu kita anggap sebagai infeksius juga, misalnya bekas masker dan sebagainya,” terang Awaluddin.

Bahan Bakar Alternatif
Menurut dia, pihaknya telah menyediakan tempat penampungan sementara (TPS), khusus limbah B3, untuk menampung limbah infeksius dari rumah tangga itu di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tritih Lor, Kecamatan Jeruklegi, Cilacap.

Dalam hal ini, limbah infeksius ini telah dipisahkan dengan limbah rumah tangga lainnya, yang akan diolah menjadi bahan bakar alternatif pengganti batu bara, yakni Refuse Derived Fuel (RDF).

Ditambahkan dia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta DLH Provinsi, telah menunjuk pihak ketiga yang mendapat tugas untuk mengangkut limbah infeksius itu secara gratis dan berkala, sesuai dengan volume yang sudah ada.

”Limbah infeksius dari Cilacap yang diangkut baru sekali, karena memang volumenya sangat sedikit,” imbuhnya.

Ant-Riyan