TEMANGGUNG (SUARABARU.ID) – Dana hibah untuk lembaga keagamaan yang ada di 20 kecamatan di Kabupaten Temanggung akan dicairkan mulai Juli mendatang. “Pencairan tahap pertama hibah untuk Lembaga keagamaan akan dicairkan pada bulan Juli, sedangkan tahap kedua rencananya akan dicairkan pada akhir September mendatang,”kata Pengelola Bantuan Hibah Sarpras Keagamaan Bagian Kesra Setda Temanggung, Ahmad Mahamili.
Ahmad mengatakan, untuk wilayah Kabupaten Temanggung sebanyak 438 lembaga keagamaan yang tersebar di 20 kecamatan tersebut yakni, masjid, gereja, pondok pesantren, taman pendidikan Alquran, Raudhatul Athfal (RA), vihara, dan madiniyah.
Menurutnya, dana bantuan hibah dengan total Rp 27 miliar tersebut digunakan untuk pembelian sarana prasarana serta pembangunan fisik pada tempat ibadah, lembaga pendidikan dan lembaga keagamaan lainnya. Dan, bisa dimanfaatkan untuk pembangunan fisik seperti tempat ibadah, melanjutkan rehab bangunan, membangun pagar keliling, membeli karpet, sound system, alat drumband dan lain-lain,
Ia menambahkan, setiap lembaga menerima bantuan hibah dalam jumlah yang tidak sama dengan mempertimbangkan kebutuhan anggaran masing-masing sebagaimana yang diajukan dalam proposal. “Penerima bantuan menerima dan hibah bervariasi minimal Rp7,5 juta dan maksimal Rp400 juta. Hal ini tergantung kebutuhan sesuai dengan proposal yang diajukan. Pemkab Temanggung tidak memberikan keseluruhan anggaran yang diajukan dalam proposal, namun diberikan secara proporsional berdasarkan rencana anggaran biaya yang diajukan,” tambahnya.
Ahmad mengatakan, pencairan bantuan hibah tahap berikutnya akan diberikan setelah penerima hibah menyerahkan surat pertanggungjawaban (SPJ) belanja atas dana hibah tersebut beserta segala lampiran sebagaimana dipersyaratkan dalam perbup. Selain itu, penerima juga diwajibkan membuat surat pengajuan pencairan tahap ke-2.
Sebelumnya, para calon penerima hibah melakukan penandatanganan persyaratan pencairan hibah tahap I dilaksanakan 15-19 kemarin di Graha Bhumi Phala dan ruang rapat Loka Bhakti Praja Setda Kabupaten Temanggung.
Yon-trs