blank

BREBES (SUARABARU.ID) – Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pembangunan Daerah (Baperlitbangda) Brebes, Edi Kusmantono turut menanggapi isu penggeseran KIB ke Batang.

Menurutnya, menyiapkan lahan KIB dalam waktu 6 bulan tidak mungkin karena KIB baru ditetapkan melalui Perda 13/2019 pada bulan Desember 2019. Setelah RTRW sudah sesuai baru ada Perpres 79 tahun 2019.

“Luas Kawasan Industri 3976 hektar dikelola oleh BUMN melalui PT KIW. Saat ini sedang kita matangkan masterplan KIB dan kita sedang merancang skema bisnis yang menguntungkan semua pihak. Karena kami tidak mau masyarakat hanya menjadi penonton,” katanya.

Penggeseran Kawasan Industri Ke Batang menurut Edi bisa saja terjadi. Tantangan dalam waktu enam bulan untuk pembebasan lahan akan diupayakan Pemkab Brebes bersama PT KIW. Tapi yang menjadi pertimbangan pemerintah pusat adalah kesiapan lahan di Batang yang mayoritas tanahnya milik negara.

“Jadi kapan pun negara ini memakainya, ya bisa dalam waktu cepat. Kabupaten Batang sendiri RTRW-nya belum ada. Di Brebes lahannya mayoritas milik perorangan, sehingga harus ada pembebasan. Pemkab Brebes dan PT KIW sendiri rencananya akan membebaskan 1 blok dulu sekitar 1000 hektar, dan itu penyelesaiannya butuh waktu sekitar dua tahun,” pungkasnya.

Harviyanto