blank
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan menunjukkan tersangka residvis NA (32) saat konferensi pers di Mapolres, Jumat, 12/6.(Foto:SB/Ist)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Berulang kali masuk penjara tak membuat residivis berinisial NA (32) asal Desa Kaleng, Kecamatan Puring, Kebumen, kapok. Bahkan pelaku kembali berulah menggelapkan kendaraan bermotor milik temannya sehingga diringkus Sat Reskrim Polres Kebumen.

Padahal NA alias Gareng ini tercatat sudah tujuh kali masuk bui. Namun lelaki yang rambutnya disemir cokelat muda itu nekat menggelapkan sepeda motor matic milik warga Kecamatan Sempor, Kebumen.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press release Jumat (12/6) mengungkapkan, penggelapan dilakukan tersangka pada hari Sabtu (6/6) sekita pukul 18.50 di daerah Gombong.  Tersangka berpura-pura meminjam sepeda motor korban beberapa menit untuk digunakan menagih uang pada seseorang di daerah Kalitengah, Gombong.

blank
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan memegangi sepeda motor yang digadaikan tersangka NA.(Foto:SB/Ist)

Namun hingga esok harinya sepeda motor tak kunjung dikembalikan. Korban yang merasa curiga melaporkan kejadian itu ke Polres Kebumen.”Berawal dari laporan itu, selanjutnya tersangka kami tangkap pada hari Selasa 9 Juni 2020 di daerah Kecamatan Karanggayam. Selanjutnya sepeda motor milik korban juga berhasil kami amankan,”jelas AKBP Rudy Cahya Kurniawan didampingi Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Mardi.

Kepada penyidik, tersangka mengaku sepeda motor telah digadai tanpa sepengetahuan korban dan uangnya telah digunakan untuk membeli baju serta berfoya-foya. Selain sepeda motor, masih dalam rangkaian kejahatan yang dilakukan oleh tersangka, sebelumnya juga membawa kabur handphone temannya warga Gombong serta uang tunai Rp 1 juta.

Kepada polisi, tersangka yang sudah 7 kali masuk penjara sejak tahun 2006, telah mengakui semua perbuatannya. Kini untuk ke-8 kalinya tersangka harus kembali siap ke hotel prodeo mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dalam catatan, tersangka terakhir masuk penjara dalam kasus penggelapan sepeda motor dan diputus 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Purwokerto pada 2018 lalu. Selanjutnya pengakuan tersangka ada lebih dari 5 kasus pidana yang tidak dilaporkan ke polisi. Namun saat itu kasus diselesaikan dengan jalur kekeluargaan.

“Tersangka sudah sangat sering  melakukan pelanggaran tindak pidana. Semoga kali ini bisa jera,”ujar AKBP Rudy Cahya Kurniawan seraya menambahkan, atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 372 KUH Pidana tentang penggelapan.

Komper Wardopo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini