KENDAL(SUARABARU.ID)-Laporan Keuangan Pemerintah Daerah(LKPD) Kabupaten Kendal, tahun anggaran 2019 telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) RI dalam dua tahap.
Tahap pemeriksaan interim I pendahuluan yang dilaksanakan pada tanggal 18 Februari 2020 sampai dengan tanggal 14 Maret 2020 dan tahap pemeriksaan terinci yang dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan 13 Mei 2020.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Kendal, Masrur Masykur, saat rapat paripurna DPRD Kabupaten Kendal dalam rangka penyampaian nota keuangan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD) Kabupaten Kendal tahun anggaran 2019.
Menurut Masrur, pemeriksaan BPK RI dilaksanakan di tengah kondisi pandemi Covid-19, sehingga metode pemeriksaaannya dengan cara Desk Audit,dimana pemeriksaan dilakukan dengan wawancara konfirmasi dan tata pemeriksaan lainnya dilakukan secara daring melalui media surat elektronik, aplikasi pesan instan dan video conference.
“Pemeriksaan oleh BPK RI perwakilan Jawa Tengah ditujukan untuk memberikan opini kewajaran penyajian Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Kabupaten Kendal, dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan , kepatuhan terhadap perundang- undangan dan efektifitas pengendalian intern,”ujar Masrur.
Selanjutnya, kata Masrur, bahwa laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kendal tahun anggaran 2029 telah diserahkan oleh BPK RI perwakilan Jawa Tengah kepada bupati dan ketua DPRD Kabupaten Kendal pada tanggal 20 Mei 2020.
“Alhamdulillah, hasil pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Kendal tahun anggaran 2019 ini kembali memperoleh opini “Wajar Tanpa Penegecualian(WTP)”. Dengan demikian secara berturut- turut Pemerintah Kabupaten Kendal dalam empat tahun terakhir ini dapat mempertahankan opini WTP,” imbuh Masrur.
Masrur juga mengatakan bahwa, pencapaian opini WTP ini dapat diraih sebagai hasil upaya kerja keras dan komitmen bersama dalam pengelolaan keuangan daerah mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan sesuai peraturan perundangan yang berlaku dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah(OPD), serta dukungan audit internal oleh Inspektorat dalam rangka peningkatan sistem pengendalian internal.
Disamping itu, upaya peningkatan kemampuan sumber daya aparatur juga dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan baik yang diadakan oleh Pemerintah Kabupaten Kendal, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri maupun lembaga lainnya.
Selanjutnya, laporan hasil pemeriksaan BPK RI diharapkan dapat dijadikan sebagai referensi dalam pembahasan pada saat dilaksanakan rapat- rapat komisi dan rapat Badan Anggaran di DPRD Kabupaten Kendal.
Dikatakan, bahwa target pendapatan Pemerintah Kabupaten Kendal pada tahun anggaran 2019 sebagaimana yang tertuang dalam APBD dianggarkan senilai Rp 2,344 triliun, dan dapat direalisasikan senilai Rp 2, 228 triliun atau mencapai sebesar 95,07 persen dari target yang ditetapkan.
Belanja daerah Pemerintah Kabupaten Kendal pada tahun anggaran 2019 dianggarkan senilai Rp 2, 170 triliun dan dapat direalisasikan Rp 1, 957 triliun atau mencapai 90,18 persen.
Pengeluaran transfer Pemerintah Kabupaten Kendal pada tahun anggaran 2019 dianggarkan senilai Rp 374, 537 miliar dan dapat direalisasikan Rp 374, 375 miliar atau mencapai 99,96 persen.
Pengeluaran pembiayaan daerah tahun anggaran 2019 dianggarkan senilai Rp 11,500 miliar dan dapat direalisasikan Rp 11,500 atau mencapai 100 persen.
Sedangkan pembiayaan netto tahun anggaran 2019 dianggarkan Rp 200, 992 miliar dan dapat direalisasikan Rp 200,988 atau mencapai 100 persen.
Sementara, untuk Sisa lebih Perhitungan Anggaran(SILPA) tahun 2019 senilai Rp 97,690 miliar, yang jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya mengalami penurunan sebesar 54,03 persen.Agung-mm