blank
Ketua DPRD, Setyo Sukarno (kanan) antre untuk menjalani cek suhu badan setelah Wabup Edy Santosa(berpeci). Ini dilakukan, sebelum memasuki ruang Graha Paripruna lantai dua Gedung DPRD Wonogiri.(Foto:Humas DPRD)

WONOGIRI (SUARBARU.ID) – Pemkab Wonogiri, telah melakukan penertiban terhadap para pedagang pasar yang tidak menggunakan fasilitas kios dan los pasar sebagai tempat usahanya. Juga telah menindaklanjuti sistem pengendalian intern, tentang penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah.

Demikian ditegaskan Bupati Wonogiri yang diwakili Wakil Bupati (Wabup) Edy Santosa, Kamis (11/6), ketika menyampaikan jawaban atas pemandangan umum para anggota Dewan, pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Wonogiri. Rapat paripurna lanjutan ini, membahas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019 yang diajukan Bupati Wonogiri, Joko Sutopo.

Sebanyak 43 dari 50 anggota legislatif hadir dan rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Setyo Sukarno. Ikut mendampingi Wakil Ketua Krisyanto dan Siti Hardiyani serta Sekretaris DPRD Wonogiri, Gatot Siswoyo. Masalah ketidaktertiban pedagang pasar di Wonogiri dan kodefikasi barang milik daerah, sebelumnya dikiritisi oleh Juru Bicara Fraksi Amanat Kesatuan Bangsa (FAKB), Abdullah.

blank
Mewakili Bupati Wonogiri, Wabup Edy Santosa tampil menyampaikan jawaban atas pemandangan umum para Anggota DPRD Wonogiri.(Foto:Humas DPRD)

Seperti pernah diberitakan, Abdullah, sebagai Juru Bicara Fraksi Gabungan (PAN dan PKB) DPRD Wonogiri ini, membeberkan temuan Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) terkait dengan tidak aktifnya sebanyak 536 kios dan los pasar di Wonogiri. Pada hal, sebagai tempat usaha, itu berpotensi dapat memberikan retribusi pendapatan daerah sebesar Rp 297,57 juta.

Pada sisi lain, Abdullah, mengkritisi belum sepenuhnya masalah kodefikasi barang milik daerah dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Dalam negeri No: 108 Tahun 2006. Juga masalah kekurangan volume tujuh paket pekerjaan DPU Kabupaten Wonogiri sebesar Rp 194,88 juta. ”Untuk volume pekerjaan yang kurang, telah selesai ditindaklanjuti,” tegas Wabup Edy Santosa.

Wabup Edy Santosa, secara rinci menjawab pemandangan umum para anggota Dewan. Selain Abdullah, ada empat juru bicara Fraksi yang menyampaikan pemandangan umum. Yakni Arum Subekti dari Fraksi Partai Gerindra, Widiyatno (Fraksi Partai Golkar), Rusdiana (Fraksi PDI Perjuangan) dan Sriyanto (Fraksi PKS).

blank
Wakil Ketua DPRD Wonogiri Siti Hardiyani dan Krisyanto, hadir dalam rapat paripurna membahas Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2019.(Foto:Humas DPRD)

Predikat WTP
Dalam kesempatan tersebut, Wabup Edy Santosa, menyampaikan ucapan terima kasih kepada para juru bicara fraksi, yang memberikan apresiasi atas diterimanya predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK terhadap pengelolaan keuangan Pemkab Wonogiri. Predikat WTP Tahun 2020 ini, menjadi yang kelima kalinya diberikan kepada Wonogiri.

blank
Rapat paripurna DPRD Wonogiri dihadiri 43 dari 50 anggota Dewan. Membahas Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2019.

Ucapan terima kasih, juga disampaikan oleh Wabup Edy Santosa, kepada para juru bicara fraksi, terkait dengan sambutan positifnya terhadap kesigapan penanganan pandemi Corona Virus Disease (Covid)-19 yang dilakukan Pemkab Wonogiri. ”Untuk saran dan masukannya, akan kami tindaklanjuti,” tegas Wabup Edy Santosa.

Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 20198, akan dilanjutkan dalam pembahasan di Rapat Kerja Komisi dan badan Anggaran. Sebelum kelak pada Hari Kamis (18/6) mendatang, kembali akan dibawa ke forum rapat paripurna kembali.

Bambang Pur 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini