blank
Sejumlah fungsionaris KPU Kendal foto bersama.(FOTO: Dokumen KPU Kendal).

KENDAL(SUARABARU.ID) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal mengajukan anggaran tambahan Pilkada Kendal tahun 2020 sebesar Rp 7, 6 miliar kepada pemerintah daerah(pemda).

Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria, mengatakan, berdasarkan hasil rapat dengar pendapat antara KPU RI, Bawaslu, Kemendagri, dan DPR, disepakati pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 digelar pada 9 Desember 2020.

‘’Sesuai Surat Edaran(SE) KPU RI Nomor 421, bahwa dengan adanya pandemi Covid-19, jumlah pemilih di setiap TPS berubah. Dari semula maksimal 800 pemilih di setiap TPS, sekarang dikurangi menjadi 500 pemilih di setiap TPS,’’ kata Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria, Rabu (10/6).

Hevy mengatakan, karena adanya perubahan jumlah pemilih, sehingga KPU Kendal juga mendata ulang dan menambah jumlah TPS. Semula jumlah TPS direncanakan 1.845 TPS dengan maksimal 800 pemilih.

Namun, karena adanya pengurangan jumlah pemilih di masing-masing TPS, sehingga terjadi penambahan TPS sebanyak 397 TPS.

‘’Dengan penambahan itu, TPS membengkak menjadi 2.242 TPS,’’ imbuh Hevy.

Menurut Hevy, dengan penambahan TPS dan untuk memenuhi standar protokol Covid-19 dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah, pihaknya membutuhkan anggaran tambahan Rp 9,7 miliar.

KPU melakukan pencermatan terhadap Rencana Anggaran Belanja(RAB) awal dan melakukan penghematan pada sejumlah kegiatan seperti sosialisasi, bimbingan teknik, dan perjalanan dinas, sehingga bisa menghemat Rp 2,1 miliar.

‘’Dengan begitu, kekurangan anggaran Rp 7,6 miliar kami ajukan ke pemerintah daerah,’’ jelas Hevy.

Sementara, Sekda Kendal Moh Toha, mengatakan, pemerintah kabupaten siap memberikan tambahan anggaran sebesar Rp 3,9 miliar yang dibagi menjadi dua tahun anggaran yakni pada APBD perubahan 2020 dan APBD murni 2021.

‘’Karena pemerintah daerah mengalami keterbatasan anggaran, kekurangannya sekitar Rp 3,7 miliar kami mintakan ke pemerintah pusat melalui APBN,’’ kata Sekda Kendal, Moh Toha. Agung-mm