blank
Umi Azizah

SLAWI (SUARABARU.ID) – Menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Tegal melakukan perubahan Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) agar dapat beradaptasi terhadap perubahan tatanan normal baru. Perubahan itu bertujuan agar ASN tetap produktif, berkinerja dan aman dalam stuasi pandemi Covid 19. Intinya harus produktif dan berkinerja tetapi tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan kerja.

Demikian disampaikan Bupati Tegal Dra Umi Azizah melalui Surat Edaran Nomor 800/26/2197/2020 tanggal 5 Juni 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal. Menurut Bupati , ASN tetap produktif dan aman Covid-19 dilakukan dengan penyesuaian sistem kerja, dukungan sumber daya manusia (SDM) aparatur, dan dukungan infrastruktur yang memperhatikan protokol kesehatan.

“Ada tiga point utama yang perlu menjadi perhatian dalam sistem kerja pegawai ASN dalam tatanan normal baru,” kata Umi.

Tiga poin tersebut adalah, pertama, penyesuaian sistem kerja. Setiap pegawai ASN wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian. Namun, dalam kondisi pandemi Covid-19, maka perlu dilakukan penyesuaian sistem 5 hari kerja dan 6 hari kerja dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.

Dikatakan, penyesuaian sistem kerja, dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja bagi pegawai ASN, yang meliputi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office); dan/atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home).

Penentuan pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal dilakukan secara selektif dan akuntabel tanpa mengurangi sasaran kerja dan target kinerja. Beberapa aspek yang dijadikan pertimbangan dalam menentukan pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal, antara lain jenis pekerjaan, kondisi kesehatan/faktor komorbiditas pegawai, dan lokasi tempat tinggal pegawai.

Penyelenggaraan rapat dan/atau kegiatan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta di lingkungan Pemkab Tegal dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi melalui media elektronik. Sementara, perjalanan dinas dilakukan secara selektif sesuai tingkat prioritas dan urgensi serta memperhatikan ketentuan maupun kebijakan pemerintah yang terkait dengan protokol kesehatan.

Sistem kerja dalam tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19 tetap memperhatikan pelayanan publik berjalan secara efektif, salah satunya dengan melakukan penyederhanaan proses bisnis dan SOP pelayanan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (secara daring).

Kedua, kata Umi, dukungan SDM ASN dilaksanakan dengan memperhatikan manajemen SDM secara akuntabel melalui penilaian kinerja, pemantauan, pengawasan, serta disiplin pegawai. “Ketiga, dukungan infrastruktur dilakukan dengan menyesuaikan sarana dan prasarana di lingkungan kerja yang dibutuhkan pegawai ASN sesuai dengan panduan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020. Selain itu, memastikan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi sesuai dengan pedoman penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, dan keamanan informasinya,” ujarnya.

Umi menegaskan, sistem kerja pegawai ASN dalam tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19 berlaku mulai Jumat 5 Juni 2020.

Secara terpisah Kepala Dinas Kominfo Dessy Arifanto menjelaskan tujuam pemberlukaan sistim kerja ASN adalah memastikan pelaksanaan tugas berjalan efektif dalam pencapaian kinerja, memastikan pelaksanaan pelayanan publik dapat berjalan efektif, mencegah dan mengendalikan penyebaran serta mengurangi risiko penularan Covid 19.

Nur Muktiadi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini