PURWODADI (SUARABARU.ID) – Personel gabungan di Grobogan merazia kafe dan tempat karaoke yang nekat buka pada masa pandemi covid-19 ini. Sehubungan dengan masih nekatnya pemilik kafe dan tempat karaoke yang tetap buka pada masa pandemi ini, Fraksi Kebangkitan Bangsa meminta Bupati Grobogan agar menutup semua tempat-tempat karaoke di wilayah ini.
“Kami meminta kepada Bupati Grobogan dan dinas terkait, untuk menutup semua tempat karaoke selama pandemi covid-19,” kata Ketua Fraksi PKB DPRD Grobogan Sukamto, kepada wartawan di gedung Dewan.
Menurut dia, saat ini semua pihak tengah berupaya memutus mata rantai persebaran virus corona jenis baru atau covid-19. Dan masyarakat diminta mematuhi protokol kesehatan untuk pencegahan penularan Covid-19.
“Mulai dari memakai masker, cuci tangan dengan sabun, jaga jarak, dan mengindari kerumunan. Namun, faktanya masih ada yang tidak mematuhinya, salah satunya di tempat karaoke. Para pemandu dan pengunjung melanggar larangan itu,” jelas dia.
Sukamto menegaskan, upaya untuk mencegah penularan Covid-19 sudah memakan biaya cukup besar. Pihaknya mengungkapkan, hal itu akan sia-sia, jika masih ada masyarakat yang membandel seperti itu.
“Ada 13 kafe dan karaoke di Kecamatan Gubug yang buka selama pandemi Covid-19. Yang miris lagi, ada dugaan diikuti praktik prostitusi di tempat hiburan tersebut. Bahkan, laporan yang diterima fraksi kami alat kontrasepsi dibuang sembarangan,” tambahnya.
Selain di Kecamatan Gubug, pihaknya juga menerima informasi ada beberapa tempat karaoke lain yang nekat beroperasi. Ketika hal itu disampaikan ke Satpol PP, ternyata informasi tersebut memang benar.
“Di Putat, Purwodadi, Rabu (3/6/2020), ada karaoke yang buka lengkap dengan pemandunya. Satpol PP langsung sidak dan mengambil tindakan,” ungkap Sukamto.
Menurut dia, Bupati Grobogan dan dinas terkait harus segera melakukan tindakan tegas. Terutama karaoke yang tidak berizin dan karaoke yang nekat buka di saat pandemi. Jika tidak segera ditindaklanjuti, akan memunculkan aksi.
“Selama pandemi semua harus tutup. Soal nanti karaoke yang mengantongi izin setelah pandemi diperbolehkan beroperasi lagi itu kewenangan bupati. Tapi, bagi fraksi kami semua ya ditutup. Karena sejak awal kami tidak menginginkan adanya karaoke di Kabupaten Grobogan,” tegasnya.
Seperti yang diberitakan, beberapa waktu lalu, Tim Covid Kecamatan Gubug bersama Satpol PP, Polsek Gubug, dan Koramil Gubug menggerebek Kafe PV 2. Petugas menemukan sejumlah pengunjung dan pemandu di kafe yang dilengkapi dengan tempat karaoke itu.
Hana Eswe-trs.