KUDUS (SUARABARU.ID) – Aparat Kepolisian Resor Kudus, menangkap lima orang yang merupakan komplotan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang melakukan penyekapan terhadap korbannya sehingga mengalami kerugian hingga Rp 230 juta.
Menurut Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi didampingi Kasat Reskrim AKP Rismanto di Kudus, Selasa, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang mengalami kekerasan dan kehilangan uang di rekening tabungan sebesar Rp230 juta pada 19 Mei 2020.
Kasus tersebut berawal ketika seorang mahasiswa korban bernama Erik asal Desa Bulungcangkring, Kecamatan Mejobo, Kudus, pada 19 Mei 2020 bertemu dengan temannya Abdul Rifai yang hendak melunasi hutangnya sebesar Rp 50 juta.
Korban akhirnya diboncengkan oleh Abdul Rifai dengan sepeda motor menuju Bank Mandiri, namun sebelum sampai lokasi tujuan diberhentikan mobil Innova kemudian turun dua orang pelaku yang memaksa korban masuk ke dalam mobil.
Di dalam mobil, mata, mulut dan kedua kaki korban dilakban, sedangkan tangannya diborgol. Korban juga mengalami kekerasan, serta ada salah satu pelaku yang mengaku sebagai aparat yang menargetkan korban karena sebagai pelaku judi daring, kemudian korban diminta memberikan nomor pin ATM karena di dalam dompet korban terdapat empat kartu ATM maupun akun milik korban yang dipakai untuk jual beli aset digital atau “trading bitcoin”.
“Korban juga disekap di dalam suatu ruangan selama tiga hari, kemudian pada 21 Mei 2020 pukul 03.00 WIB, korban bersama temannya Abdul Rifai diturunkan di Jalan Lingkar, Desa Tanjungkarang, Kecamatan Jati, Kudus,” ujarnya.
Usai lepas dari sekapan komplotan pelaku, korban kemudian pada pagi harinya mengecek saldo rekeningnya, ternyata tabungannya terkuras hingga Rp230 juta serta kehilangan telepon seluler senilai Rp4 juta.
Mengetahui hal itu, korban melapor ke Polres Kudus pada 27 Mei 2020, kemudian berselang dua hari, lima orang pelaku berhasil ditangkap, termasuk Abdul Rifai yang juga terlibat dalam tindak pidana tersebut dan sebagai otak kejahatan.
Dari kelima pelaku, terdapat tiga orang yang merupakan narapidana asimilasi dari Lapas Pati, sedangkan Abdul Rifai merupakan teman korban saat SMA.
Abdul Rifai mengakui tindakannya salah karena telah merugikan temannya sendiri, sedangkan uang hasil pencuriannya dipakai untuk membeli mobil serta dibagi bersama teman-temannya.
“Saya juga baru pertama kali melakukan tindak pidana. Saya benar-benar menyesalinya,” ujarnya.
Dari kelima pelaku, terdapat dua pelaku yang terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena saat ditangkap berupaya melawan petugas.
Kelima pelaku kejahatan tersebut, yakni Abdul Rifai, Ivan, Dian, dan Khoirul, warga Desa Kesambi, Kecamatan Mejobo, serta Mahmud warga Bae, Kudus.
Atas perbuatannya itu, para pelaku diancam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara jo Pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Ant-Ab