SUKOHARJO (SUARABARU.ID) – Uji kompetensi para calon pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, akan digelar Selasa dan Rabu Tanggal 2 dan 3 Juni 2020 mendatang.
Lokasinya bertempat di Gedung Menara Wijaya Lantai 10, dan diikuti 22 orang pejabat yang telah lolos uji administrasi.Rabu (27/5), bertempat di Gedung Menara Wijaya di Lantai 7, Panitia Seleksi (Pansel) pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemkab Sukoharjo, menyelenggarakan rapat koordinasi (Rakor).
Rakor digelar bersama Tim Asesor dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (PPM) Universitas Sebelas Maret Surakarta. Diikuti oleh Ketua dan Anggota Pansel.
Sebanyak 22 Peserta
Usai Rakor, Ketua Pansel Dr Anwar Hamdani MM, MHum, menyerahkan surat tugas kepada Tim Asesor untuk melaksanakan uji kompetensi terhadap para peserta seleksi. Yakni terhadap para peserta seleksi JPT Pratama yang telah dinyatakan memenuhi syarat administrasi. ”Jumlahnya sebanyak 22 peserta,” jelas Anwar Hamdani.
Mereka itu akan mengikuti uji kompetensi untuk pengisian 5 pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jenjang eselon II di Pemkab Sukoharjo. Yakni seleksi untuk jabatan Kepala Dinas Pangan dan Kepala Dinas Kepemudaan dan Olah Raga masing-maisng diikuti 5 peserta.
Kemudian untuk pengisian jabatan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan masing-masing diikuti 4 peserta.
Tuhana SH, M.Si selaku Ketua Tim Asesor Uji Kompetensi, menyatakan, uji kompetensi akan dilaksanakan selama dua hari, yaitu pada Hari Selasa dan Rabu Tanggal 2 dan 3 Juni 2020 mendatang. Bertempat di Gedung Menara Wijaya Lantai 10 Pemkab Sukoharjo.
Tertulis dan Diskusi
Materi uji kompetensi, meliputi kompetensi manajerial, kompetensi bidang, dan kompetensi sosio kultural, serta manajemen pemerintahan. Uji kompetensi diberikan dalam bentuk tertulis, dan dilanjutkan dengan presentasi serta diskusi kelompok.
Ketua Pansel, Anwar Hamdani, menjelaskan, hasil uji kompetensi nantinya akan diumumkan tujuh hari setelah pelaksanaan uji kompetensi. Bagi peserta yang dinyatakan lulus atau Memenuhi Syarat (MS), nantinya akan mengikuti tahap seleksi berikutnya, yaitu uji gagasan melalui penyampaian makalah yang akan dilaksanakan secara online.
Hal itu dilakukan dengan mengacu Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor: 52 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah, dalam kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kata Anwar, Pansel akan bekerja sesuai aturan yang ada, yakni mengacu UU Nomor: 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Menpan dan Reformasi Birokrasi Nomor: 15 Tahun 2019 tentang pengisian JPT secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah.
”Dalam melaksanakan seleksi, Pansel akan bekerja secara obyektif, transparan, profesional dan akuntabel,” tegas Anwar Hamdani. Anggota Pansel, Eko Adji Arianto SH, MM sebagai Asisten Administrasi Umum Sekda Sukoharjo, mengimbau, peserta seleksi dapat mempersiapkan diri untuk mengikuti uji kompetensi.
Karena, tambah Eko, hasil uji kompetensi nantinya akan menentukan terhadap seleksi ke tahap berikutnya. Kepada tim asesor, diharapkan dapat melaksanakan tugasnya secara obyektif dan profesional.
Bambang Pur