blank
Dua tersangka pencuri toko kelontong yang kepergok warga ditanya Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Kamis 21/5.(Foto:SB/Ist)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Dua tersangka berinisial PN (26), warga Desa Blengor Kulon Kecamatan Ambal, dan AG (27) warga Desa Banjurpasar, Kecamatan Buluspesantren, diamankan Polres Kebumen. Keduanya sempat diamuk massa setelah kepergok mencuri di sebuah warung kelontong milik warga Desa Argopeni, Kecamatan Kebumen.

Beruntung, personel Polsek Kebumen Kota segera tiba di lokasi dengan cepat sehingga aksi main hakim sendiri oleh warga yang geram bisa segera dihentikan. Kedua pelaku ternyata narapidana yang belum lama dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebumen.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press rilis Kamis (21/5), mengungkapkan, kejadian pencurian dilakukan pada hari Sabtu (16/5) sekitar Pukul 02.00.”Kejadian berawal ketika petugas piket Polsek Kebumen mendapat informasi ada pencuri yang ditangkap warga. Selanjutnya petugas datang ke lokasi dan mengamankan dua tersangka yang sedang diamuk warga,” jelas AKBP Rudy Cahya Kurniawan.

Menurut Kapolres, tersangka masuk ke toko dengan cara memanjat dinding dan masuk melalui atap toko. Namun aksinya diketahui oleh penunggu toko. Selanjutnya tersangka PN berhasil diamankan oleh warga di lokasi kejadian, sedang tersangka AG ditangkap Sat Reskrim di daerah  Buluspesantren saat berusaha kabur.

Informasi yang berhasil diperoleh dua tersangka adalah mantan Narapidana Rutan Kebumen yang baru bebas beberapa bulan sebelum akhirnya tertangkap kembali karena kasus pencurian ini.

Tersangka inisial AG sebelumnya tersandung kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2019, selanjutnya tersangka PN sebelumnya tersandung kasus persetubuhan di bawah umur. “Kedua tersangka bertemu dan saling kenal di dalam Rutan. Setelah bebas, keduanya kembali melakukan kejahatan,”jelas AKBP Rudy.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Komper Wardopo