blank
Plt Bupati Kudus HM Hartopo saat mengecek penerapan social distancing di pasar Kliwon. foto;Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Menanggapi berbagai aduan dari masyarakat kepada Pemerintah Daerah mengenai pembatasan pengunjung yang diterapkan saat pandemi global, Senin (18/5), Plt Bupati Kudus HM Hartopo kembali melakukan kunjungan dibeberapa pasar tradisional maupun swalayan untuk memastikan berjalanya aturan tersebut.

Pertama, Plt Bupati Kudus mengunjungi pasar tradisional Kliwon. Disana, Pihaknya masih menemukan beberapa pedagang maupun pengunjung yang masih tidak mengenakan masker. Dirinya pun turut memberikan imbauan agar selalu mentaati peraturan yang ditetapkan.

“Diharapkan agar para pedagang dan pengunjung selalu mentaati peraturan Pemerintah yang telah ditetapkan, yaitu selalu menerapkan protokol kesehatan serta selalu mengenakan masker saat beraktivitas,” ucapnya.

Selanjutnya, rombongan pun bergerak mengunjungi swalayan Ramayana, Hypermart, Pasar Bitingan dan terakhir di Swalayan ADA Kudus. Lagi, Hartopo pun menyampaikan imbauanya kepada pihak pengelola masing-msiang tempat agar selalu menerapkan protokol kesehatan dan penerapan social distancing.

“Saya selalu tekankan baik kepada masyarakat, pihak pengelola, maupun pedagang agar jangan sampai mengabaikan aturan yang dibuat Pemerintah mengenai protokol kesehatan, ini semua demi keselamatan bersama,” tegasnya.

Pihaknya juga akan bertindak tegas jika dikemudian hari ditemukan pelanggaran mengenai protokol kesehatan.

“Saya tidak akan segan-segan untuk menutup pasar atau swalayan jika masih diketemukan pelanggaran mengenai protokol kesehatan yang telah ditetapkan, jangan sampai terulang lagi kelalaian dari pihak pengelola dengan tidak memberlakukan pembatasan pengunjung,” ujarnya.

blank
Plt Bupati Kudus HM Hartopo saat meninjau pasar swalayan. Di saat jam malam, Swalayan harus ikut ketentuan yang berlaku. foto:Suarabaru.id

Jam Malam Siap Diperluas

Sementara, terkait perluasan jam malam, kata Hartopo diharapkan juga ditaati oleh semua pengelola swalayan. Mereka diwajibkan mematuhi aturan jam operasional yakni maksimal jam 21.00 WIB.

“Semuanya harus ikut menaati aturan yang ada termasuk ketentuan operasional pasar swalayan,”tandas Hartopo.

Saat ini, kata Hartopo, aturan perluasan jam malam masih dalam penggodokan lebih lanjut terkait persoalan teknis. Jika sudah selesai pembahasan, kebijakan tersebut akan segera dilaksanakan.

“Masih ada beberapa ketentuan terkait persoalan teknis. Jika semua sudah selesai, akan segera saya tandatangani,”pungkasnya

Tm-Ab

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini