PURWOREJO (SUARABARU.ID)-Sebagai bentuk penghargaan pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo, kepada Ketua RT dan Ketua RW diberikan insentif mulai tahun 2020. Besarannya Rp 250.000 per bulan yang dibagikan empat bulan sekali dipotong pajak.
Peraturan intensif Ketua RT/RW tertuang dalam Perbup Nomor 73 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif Kepada Ketua RTdan Ketua RW dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo. Secara simbolis, insentif diserahkan oleh Wakil Bupati Purworejo, Yuli Hastuti kepada perwakilan Ketua RT dan Ketua RW yang dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Kutoarjo.
“Pemberian insentif ini merupakan penghargaan Pemda kepada Ketua RT dan Ketua RW atas pengabdian dan kerjasamanya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Yuli Hastuti.
Jumlah Ketua RT yang menerima insentif adalah 4.156 untuk desa dan 519 untuk kelurahan. Sedangkan Ketua RW berjumlah 1.522 untuk desa dan 320 untuk kelurahan.
“Mudah-mudahan insentif ini akan memotivasi Ketua RT dan Ketua RW untuk memberikan pengabdian terbaiknya kepada warga masyarakat di wilayahnya masing-masing.
Termasuk untuk menjaga lingkungan masing-masing dari ancaman Covid-19, dengan terus mendorong penerapan protokol kesehatan,” kata perempuan yang juga Ketua DPD Partai Golkar Purworejo ini.
Banyak Desa Yang Belum Mengajukan
Sementara itu Kepala Dinpermasdes Agus Ari Setiyadi menjelaskan, simbolis pemberian insentif tahap pertama ini dilakukan di wilayah Kecamatan Kutoarjo dengan pertimbangan tertentu. Yakni karena desa-desa dan kelurahan di wilayah Kecamatan Kutoarjo sudah mencairkan insentif Ketua RT dan Ketua RW sampai dengan bulan April 2020.
Mantan Kabag Humas dan Protokol ini melanjutkan bahwa, 25 kelurahan di Kabupaten Purworejo semuanya telah menyalurkan insentif Ketua RT dan Ketua RW. Sedangkan dari 469 desa, yang telah mengajukan baru sebanyak 203 desa.
“Kami minta kepada desa-desa yang belum mengajukan insentif Ketua RT dan Ketua RW, untuk segera melaksanakan permohonan pencairannya,” kata Agus.
NURUL MU