blank
Kepala Dinas PMD Kudus, Adi Sadhono. foto:Dok/Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Kudus menyatakan progres pendataan dana BLT Desa saat ini sudah dalam tahap akhir. Diharapkan, sebelum lebaran nanti data sudah selesai sehingga dana BLT Desa bisa segera dikucurkan ke warga terdampak Covid-19.

“Saat ini sudah sekitar 95 persen data yang sudah masuk dan terverifikasi. Kami berharap, verifikasi data segera selesai dan BLT Desa bisa segera cair,” Kepala Dinas PMD Kudus, Adi Sadono, Sabtu (9/5).

Dikatakan Adi, BLT Desa merupakan program pemerintah untuk mengatasi pandemi Covid-19 yang dikucurkan dengan menggunakan dana desa. Setiap warga yang terdampak, akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama tiga bulan.

Sementara, terkait kriteria penerima, kata Adi, saat ini sudah tidak lagi menggunakan ketentuan 14 kriteria dari Kementerian Sosial. Sebab, 14 kriteria dari Kemensos tersebut bisa dijamin hampir tidak bisa ditemui lagi di Kudus.

“Kalau pakai 14 kriteria Kemesos seperti rumah dengan ukuran tertentu, lantai tanah dan sebagainya, di Kudus saya kira sudah tidak ada lagi warga yang masuk kriteria,”kata Adi.

Oleh karena itu, kata Adi, saat ini kriteria penerima BLT Desa akan menggunakan ketentuan dari Kementerian Desa.  “Dalam ketentuan tersebut, yang paling utama Penerima BLT Dana Desa adalah warga miskin yang kehilangan mata pencaharian karena Covid-19 dan belum dapat apapun dari kebijakan pemerintah,” ungkapnya

Kriteria penerima BLT Dana Desa lainnya adalah keluarga yang memiliki anggota dengan riwayat penyakit kronis seperti darah tinggi, gagal ginjal, jantung serta bentuk penyakit menahun lainnya. “Kenapa (penyakit kronis) dimasukkan? Karena kedekatan Covid-19 dengan penyakit menahun,” tuturnya.

Selain itu, penerima BLT adalah mereka yang belum masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Kemudian, bagi masyarakat yang mengikuti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Kartu Prakerja tidak mendapatkan BLT.

“Itulah justru sasarannya supaya bisa mengisi ruang kosong dari kebijakan jaring pengaman sosial yang selama ini sudah ada,” tambahnya.

Harus Buat Rekening

Sebagai informasi, BLT Dana Desa yang diambil dari Dana Desa. Setiap desa harus mengalokasikan dana desanya untuk BLT tersebut sebesar 25 persen  hingga 35 persen tergantung besaran anggaran dana desa yang diperoleh.

Lebih lanjut, kata Adi, para penerima nantinya akan mendapatkan kucuran BLT Desa melalui rekening bank yang ditentukan. Saat ini, pihak perbankan sudah siap menjalin kerja sama dengan pemerintah desa untuk membuatkan rekening bagi setiap penerima.

“Semua warga yang menerima wajib memiliki rekening yang ditentukan. Jadi, nanti uangnya akan ditransfer,”tandasnya.

Adi menambahkan, data yang ada nanti akan bersifat dinamis. Artinya, pada pencairan di bulan pertama, data bisa saja dievaluasi jika ditemui persoalan di lapangan.

“Mungkin pada bulan pertama, akan muncul gejolak. Tapi pada bulan kedua dan ketiga saya kira sudah lebih baik,”tandasnya.

Tm-Ab