blank
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mewawancarai tersangka anak punk pelaku persetubuhan anak bawahumur. (Foto:SB/Ist)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Dengan bermodal semangkuk bakso, anak punk jalanan inisial DK (26), warga Desa Balorejo, Kecamatan Bonorowo, Kebumen, merayu gadis bawah umur hingga berujung asulia.

Korbannya, sebut saja Bunga (14). Atas tindakannya, DK kini harus berurusan dengan Polres Kebumen karena diduga melakukan persetubuhan kepada gadis di bawah umur warga Kebumen.

Menurut penjelasan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan (Jumat (1/5), persetubuhan diawali dari perkenalan tersangka dengan korban melalui jejaring Facebook.  Selanjutnya perkenalan itu berujung pada saling chatting dan mengajak korban bermain ke rumah orangtua tersangka di Bonorowo, pada bulan September 2019.

blank
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Mardi mewawancarai tersangka.(Foto:SB/Ist)

Pada saat itu tersangka melakukan persetubuhan dengan korban. Agar korban tidak menceritakan dengan orang lain, korban dibelikan bakso. Korban mengaku  selama Septembe 2019 hingga Maret 2020 sudah empat kali dipaksa berhubungan badan dengan anak punk tersebut.

“Setelah melakukan persetubuhan itu selanjutnya korban melaporkan ke keluarga yang berujung pada dilaporkannya tersangka ke Polres Kebumen,”jelas AKBP Rudy Cahya Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Mardi.

Kapolres menegaskan, atas perbuatannya  tersangka dijerat Pasal 81 No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman kurungan paling singkat  5 tahun penjara.

Komper Wardopo

blank