blank
Ketua Bawaslu Purworejo, Nur Kholiq. Foto: ist

PURWOREJO (SUARABARU.ID) – Sebagai lembaga pengawasan pemilu, Bawaslu Purworejo menghimbau kepada semua pihak agar tidak menjadikan bencana pandemi corona sebagai komoditas politik. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo, Nur Kholiq saat ditemui di kantornya siang ini (30/4).

“Imbauan ini untuk semua pihak baik yang akan mencalonkan diri dalam Pilkada 2020 atau Parpol. Jangan politisasi bantuan sosial bagi warga terdampak bencana non alam ini,” lanjut Kholiq.

Himbauan dari Bawaslu ini bertujuan agar proses penanganan Covid-19 murni sebagai perjuangan kemanusiaan tidak ditumpangi hal-hal lain karena tidak etis.

Politisasi yang dimaksud adalah ketika ada ajakan atau mengonversi bantuan dengan permintaan dukungan pada Pilkada 2020. “Perlu kami jelaskan tahapan pilkada hanya empat  yang ditunda, yaitu pelantikan badan adhoc, Verifikasi faktual calon perseorangan,

pembentukam panitia pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) dan pemutakhiran data pemilih. Proses lainnya masih menjadi obyek pengawasan,” jelas Kholiq.

Bawaslu secara intens melakukan pemantauan dan memiliki banyak relawan digital yang terbentuk. Masyarakat bisa melaporkan jika ada kampamye terselubung. Jika ada pelanggaran  gakkumdu masih jalan dan akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Kholiq juga mengingatkan agar ASN menjaga netralitasnya. “ASN agar tidak menunjukkan keberpihakan termasuk dalam penanganan covid-19 agar murni penanganan bencana, jangan sampai ada motif politik.”

Ketua Bawaslu yang juga mantan wartawan ini mencontohkan agar belajar dari peristiwa di Kabupaten Sukoharjo. Dimana ada 5 orang PNS yang tidak netral dan atas rekomendasi Bawaslu setempat, mereka telah dijatuhi sanksi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Bahkan salah satunya adalah pucuk pimpinan birokrasi Pemkab Sukoharjo, yaitu Sekda.

“Imbauan ini kami maksudkan agar menjadi pencerahan agar jangan ada ASN yang terjerat perkara disiplin oleh Bawaslu dan KASN,” pungkas Kholiq.

TALETHA-trs