KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen kembali mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan. Tersangka bernisial SN (24), pemuda pengangguran warga Kecamatan Karanggayam, berhasil diringkus Sat Reskrim dengan dugaan kasus pencurian dilakukan di sebuah Konter Handphone (hp) di Jalan Ronggowarsito, Pejagoan, Minggu (11/4).
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Mardi saat press release Senin (27/4) menjelaskan, tersangka berhasil ditangkap petugas pada hari Jumat (24/4) di daerah Karanggayam .”Dari hasil penyelidikan di lapangan, semua mengarah kepada tersangka SN, sehingga hari Jumat kemarin tersangka kita tangkap,” kata AKBP Rudy Cahya Kurniawan.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil curiannya.Meliputi 1 unit laptop Lenovo, 5 unit handphone android berbagai merk, 113 kartu perdana berbagai operator.
Selain itu, sepeda motor Yamaha Vega serta obeng juga diamankan polisi, yang diduga sebagai alat kejahatannya saat melakukan aksinya. Kepada penyidik, tersangka mengaku sempat menjual beberapa barang curian dan menikmati hasil. Termasuk untuk membayar hutang kepada temannya.
Pencurian yang dilakukan tersangka cukup rapi. Sebelum beraksi, tersangka sempat mengamati lokasi sekitar toko beberapa hari. Hingga akhirnya, modal nekat dan pengalaman sering mencuri barang milik orangtuanya, ia terapkan saat beraksi di konter handphone tersebut. “Dua hari sebelum mencuri, saya mengamati toko itu. Saya melihat dari jauh, banyak barang yang bisa dicuri jika saya bisa masuk,” kata tersangka.
Akhirnya sekitar pukul 00.15 Wib, pada hari Minggu (11/4) tersangka masuk ke konter hp melalui loteng dan menggasak seluruh barang berharga yang bisa dibawanya. Setelah beraksi, tersangka sempat panik saat akan menyimpan barang curiannya. Karena jika ia paksakan disimpan di dalam rumah, orang tua pasti akan curiga. Sebab tersangka hanya pengangguran.
Selanjutnya barang-barang hasil curiannya ia simpan di kandang sapi milik orang tuanya. Barang-barang itu secara terpisah ia jual melalui online di Facebook dengan sistem ketemuan (COD). Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara.
Komper Wardopo