SLAWI (SUARABARU.ID) – Larangan mudik tahun ini oleh pemerintah baik menggunakan transportasi darat, laut maupun udara serta kereta api sudah diberlakukan sejak tanggal 24 April 2020.
Salah satunya di terminal Dukuh Salam Slawi, Kabupaten Tegal yang menutup empat loket penjualan tiket perjalanan bus, mulai dari keberangkatan dan penurunan penumpang.
Plt Sekdin Dinas Perhubungan Sumiyati Minggu (26/4/2020) mengatakan, penutupan dan pelarangan aktivitas di terminal sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik, dalam pencegahan penyebaran wabah covid-19.
“Sedangkan di terminal bus Yomani, Lebaksiu dan Margasari sudah tutup sejak adanya wabah covid-19,” tandasnya.
Sumiyati juga menyatakan, pihaknya mendirikan pos pantau penyekatan pemudik di empat titik, di antaranya di exit tol Kalimati Adiwerna, perbatasan Kabupaten Tegal dengan Brebes (Gerbang Selapura ), Klonengan Margasari dan di terminal Dukuh Salam Slawi.
Sedangkan petugas pos pantau terdiri dari Dinas Perhubungan, Dinkes, Kodim 0712 Tegal, Polres Tegal dan PMI Kabupaten Tegal. Tujuan utama pos pantau supaya tidak mudik sesuai anjuran pemerintah.
“Juga melakukan pengecekan KTP, suhu tubuh di samping penyemprotan disinfektan terhadap kendaraan yang digunakan dalam perjalanan dari daerah zona merah,” ujarnya.
Arif Rahman